Berita Malang Hari Ini

Mantan Sopir Diduga Peras Pengurus Yayasan di Tumpang Malang, Berujung Laporan Pengaduan ke Polisi

Korban ke Polres Malang untuk melapor dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh ITP. Dugaan tindak pidananya adalah pemerasan disertai ancaman

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Kuasa hukum (paling kiri) beserta korban (baju biru) membuat laporan ke Polres Malang atas dugaan pemerasan dan ancaman yang dilakukan mantan sopirnya, Jumat (11/10/2024) 

Ini mengakibatkan korban dan keluarga mendapatkan fitnah dari saudara maupun tetangga.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Farid Fauzi penyampaikam bahwa perkara merujuk terhadap Pasal 368 KUHP yaitu pemerasan disertai ancaman dengan kurungan pidana maksimal 9 tahun serta masuk ke pekarangan orang lain dengan pidana 9 bulan penjara.

"Kami datang ke sini (Polres Malang) untuk melapor adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh ITP. Dugaan tindak pidananya adalah pemerasan disertai ancaman dan memasuki pekarangan tanpa izin," pungkasnya.(isn)

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved