Berita Malang Hari Ini
Mantan Sopir Diduga Peras Pengurus Yayasan di Tumpang Malang, Berujung Laporan Pengaduan ke Polisi
Korban ke Polres Malang untuk melapor dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh ITP. Dugaan tindak pidananya adalah pemerasan disertai ancaman
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Kuasa hukum (paling kiri) beserta korban (baju biru) membuat laporan ke Polres Malang atas dugaan pemerasan dan ancaman yang dilakukan mantan sopirnya, Jumat (11/10/2024)
Ini mengakibatkan korban dan keluarga mendapatkan fitnah dari saudara maupun tetangga.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Farid Fauzi penyampaikam bahwa perkara merujuk terhadap Pasal 368 KUHP yaitu pemerasan disertai ancaman dengan kurungan pidana maksimal 9 tahun serta masuk ke pekarangan orang lain dengan pidana 9 bulan penjara.
"Kami datang ke sini (Polres Malang) untuk melapor adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh ITP. Dugaan tindak pidananya adalah pemerasan disertai ancaman dan memasuki pekarangan tanpa izin," pungkasnya.(isn)
Berita Terkait: #Berita Malang Hari Ini
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.