Polisi Jujur Itu Dipecat usai Bongkar Mafia BBM Ilegal di Kupang, Gegara Pasang Police Line di TKP

Gara-gara membongkar mafia BBM illegal di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik dipecat dari Polri oleh Polda NTT.

Editor: iksan fauzi
Pos Kupang
Ipda Rudy Soik saat masih menjadi anggota polisi di bawah jajaran Polda NTT. Namun, sejak Kamis (10/10/204), Iptu Rudy dipecat dengan tidak hormat. 

“Kalau bicara tentang etika, masih banyak penyimpangan yang dilakukan oknum Polri lebih buruk daripada yang tertuduh kepada saya. Saya pasang police line terkait mafia minyak yang ada di Kota Kupang menggunakan barcode nelayan, kok saya bisa di sidang PTDH. Ini sesuatu yang membuat saya kaget," katanya.

Menurut dia, Propam memberikan sanksi PTDH  terhadap dirinya mengartikan bila yang dituduhkan terbukti.

Padahal, menurut perwira pertama polisi ini, fakta sidang harusnya bisa menunjukkan prosedur mana yang dirinya langgar.

"Kalau bicara tentang korelasi sprint tugas, bukan saya sendiri yang bertugas. Kalau saya memerintah anggota saya, saya bertanggung jawab atas anggota itu. Tetapi kalau mereka melihat secara korporasi. Mereka tahu ada jenjang di atas saya," katanya.

"Saya tidak pernah menyudutkan siapapun. Tetapi sebagai warga negara yang taat hukum, kita ikuti prosesnya artinya ini belum bersifat final,” ujarnya.

Penjelasan Polda NTT

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes  Ariasandy mengatakan dalam sidang diputuskan Ipda Rudy Soik melanggar pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) hrf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat (1) huruf b,c dan pasal 10 ayat (1) huruf (a) angka (1) dan hrf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

“Sidang dilanjutkan pada hari Jumat tgl 11 Oktober 2024 pukul 08.00 Wita dengan agenda pembacaan tuntutan, pembelaan (pledoi). berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/38/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024, menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDH dari dinas Polri,” ujar Ariasandy, Sabtu (12/10/2024).

Dijelaskan Ariasandy, dalam proses pemeriksaan sidangnya, Pendamping (Kuasa Hukum) Ipda Rody Soik menanggapi secara lisan tuntutan penuntut yang pada intinya:

Pertama, meminta maaf kepada institusi Polri atas perbuatan terduga pelanggar karena telah mencoreng nama baik Institusi Polri, dan tindakan terduga pelanggar yang tidak kooperatif, tidak sopan dalam persidangan hingga meninggalkan ruangan persidangan;

Kedua, bahwa selaku pendamping tidak akan mengajukan pembelaan lagi karena terduga pelanggar sendiri tidak kooperatif dalam persidangan, meninggalkan ruang sidang, tidak bersedia mendengarkan penuntutan dan putusan hingga persidangan dilanjutkan tanpa kehadiran terduga pelanggar di persidangan (in absentia);

“Dalam mengambil keputusannya, majelis sidang Komisi Kode Etik mempertimbangkan persangkaan, tuntutan dan tanggapan dari pendamping terduga pelanggar sebagaimana tersebut di atas dan penilaian terhadap seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” jelasnya.

Fakta yang terungkap dalam persidangan berupa keterangan para saksi atas nama Ahmad Anshar, Algajali Munandar, AKP Yohanes Suhardi SSos MH,Ipda Andi Gunawan, Aipda Ardian Kana, Bripka Jemi O Tefbana, Briptu Dewa Alif Ardika, dan Kombes Pol Aldinan RJH Manurung SH SIK MSi pada intinya membenarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Akreditor, baik oleh terduga Pelanggar maupun kuasa hukumnya.

Menurut Ariasandy mereka mengakui bukti dan fakta tersebut, tidak mengajukan bukti atau pembelaan selain meminta maaf dan mengakui adanya perbuatan yang merugikan Institusi Polri.

Saat persidangan sedang berlangsung Ipda Rudy Soik keluar dari ruangan sidang, di saat pembacaan tuntutan dan tidak bersedia mendengarkan tuntutan dan putusan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved