Polisi Jujur Itu Dipecat usai Bongkar Mafia BBM Ilegal di Kupang, Gegara Pasang Police Line di TKP
Gara-gara membongkar mafia BBM illegal di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik dipecat dari Polri oleh Polda NTT.
“Kalau bicara tentang etika, masih banyak penyimpangan yang dilakukan oknum Polri lebih buruk daripada yang tertuduh kepada saya. Saya pasang police line terkait mafia minyak yang ada di Kota Kupang menggunakan barcode nelayan, kok saya bisa di sidang PTDH. Ini sesuatu yang membuat saya kaget," katanya.
Menurut dia, Propam memberikan sanksi PTDH terhadap dirinya mengartikan bila yang dituduhkan terbukti.
Padahal, menurut perwira pertama polisi ini, fakta sidang harusnya bisa menunjukkan prosedur mana yang dirinya langgar.
"Kalau bicara tentang korelasi sprint tugas, bukan saya sendiri yang bertugas. Kalau saya memerintah anggota saya, saya bertanggung jawab atas anggota itu. Tetapi kalau mereka melihat secara korporasi. Mereka tahu ada jenjang di atas saya," katanya.
"Saya tidak pernah menyudutkan siapapun. Tetapi sebagai warga negara yang taat hukum, kita ikuti prosesnya artinya ini belum bersifat final,” ujarnya.
Penjelasan Polda NTT
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy mengatakan dalam sidang diputuskan Ipda Rudy Soik melanggar pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) hrf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat (1) huruf b,c dan pasal 10 ayat (1) huruf (a) angka (1) dan hrf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
“Sidang dilanjutkan pada hari Jumat tgl 11 Oktober 2024 pukul 08.00 Wita dengan agenda pembacaan tuntutan, pembelaan (pledoi). berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/38/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024, menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDH dari dinas Polri,” ujar Ariasandy, Sabtu (12/10/2024).
Dijelaskan Ariasandy, dalam proses pemeriksaan sidangnya, Pendamping (Kuasa Hukum) Ipda Rody Soik menanggapi secara lisan tuntutan penuntut yang pada intinya:
Pertama, meminta maaf kepada institusi Polri atas perbuatan terduga pelanggar karena telah mencoreng nama baik Institusi Polri, dan tindakan terduga pelanggar yang tidak kooperatif, tidak sopan dalam persidangan hingga meninggalkan ruangan persidangan;
Kedua, bahwa selaku pendamping tidak akan mengajukan pembelaan lagi karena terduga pelanggar sendiri tidak kooperatif dalam persidangan, meninggalkan ruang sidang, tidak bersedia mendengarkan penuntutan dan putusan hingga persidangan dilanjutkan tanpa kehadiran terduga pelanggar di persidangan (in absentia);
“Dalam mengambil keputusannya, majelis sidang Komisi Kode Etik mempertimbangkan persangkaan, tuntutan dan tanggapan dari pendamping terduga pelanggar sebagaimana tersebut di atas dan penilaian terhadap seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” jelasnya.
Fakta yang terungkap dalam persidangan berupa keterangan para saksi atas nama Ahmad Anshar, Algajali Munandar, AKP Yohanes Suhardi SSos MH,Ipda Andi Gunawan, Aipda Ardian Kana, Bripka Jemi O Tefbana, Briptu Dewa Alif Ardika, dan Kombes Pol Aldinan RJH Manurung SH SIK MSi pada intinya membenarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Akreditor, baik oleh terduga Pelanggar maupun kuasa hukumnya.
Menurut Ariasandy mereka mengakui bukti dan fakta tersebut, tidak mengajukan bukti atau pembelaan selain meminta maaf dan mengakui adanya perbuatan yang merugikan Institusi Polri.
Saat persidangan sedang berlangsung Ipda Rudy Soik keluar dari ruangan sidang, di saat pembacaan tuntutan dan tidak bersedia mendengarkan tuntutan dan putusan.
Inilah Tampang Budi Riyanto Buronan Kasus Mafia Tanah yang Diburu Jajaran Polres Gresik |
![]() |
---|
Pengakuan Prada Lucky Namo Sebut Beberapa Petinggi di Barak TNI Pelaku Penganiayaan, Sang Ibu Murka |
![]() |
---|
Kisah Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah, 2 Sertifikat Tanah di Balik Nama Sampai Mau Dilelang Bank |
![]() |
---|
Viral Mafia Narkoba Culik Santri Ponpes Metal Rejoso Pasuruan, Polda Jatim Bongkar Pelakunya |
![]() |
---|
Kisah Polisi Jujur, Sosok Aiptu Suwarjo 15 Tahun Nyambi Jadi Marbot Masjid, Bersihkan WC dan Makam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.