Cara Iwan Cetak Uang Palsu Dipakai Belanja 1,5 Bulan, Modal Kertas HVS dan Printer hingga 5,8 Juta
Cara Iwan cetak uang palsu dipakai belanja 1,5 bulan, modal kertas HVS dan printer hingga Rp 5,8 juta, pemilik warung resah.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Cara Iwan cetak uang palsu dipakai belanja sampai 1,5 bulan terungkap setelah Polsek Samarinda Ulu menyelidiki kasus tersebut.
Bahkan tidak disangka, Iwan 47 tahun sudah mencetak uang palsu sampai jutaan rupiah dan memakainya untuk belanja kebutuhan sehari-hari.
Bermodal printer dan kertas HVS, cara Iwan cetak uang palsu pun terkuak hingga Polsek Samarinda Ulu kini telah menangkap pelaku.
Aksi Iwan pertama kali terbongkar setelah pemilik warung kelontong di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu sering menerima uang palsu tersebut.
Baca juga: Kasus Curanmor di Kota Malang Tetap Tinggi, Kecamatan Lowokwaru dan Kedungkandang Jadi Daerah Rawan
Iwan ternyata sering berbelanja menggunakan uang palsu (upal) pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
Dari keresahan itulah, Iwan akhirnya dilaporkan pemilik warung kelontong ke Polsek Samarinda dimana pelaku ternyata sudah berulah selama 1,5 bulan.
"Akhirnya para korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu dan ditindaklanjuti," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Kamis (17/10/2024) lalu melansir TribunKaltim.co (grup suryamalang).
Tidak butuh waktu lama bagi Tim Thor Polsek Samarinda Ulu meringkus pelaku di Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir pada Jumat (11/10/2024) lalu.
Iwan diringkus pada pukul 23.30 WITA saat berada di sebuah warung makan.
Dari tangan Iwan, polisi mengamankan 43 upal pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dengan total keseluruhan Rp5,8 juta.
Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan cara pelaku mencetak uang palsu.
Kata Ary Fadli, Iwan menggunakan kertas HVS, printer, penggaris, dan alat pemotong profesional lainnya.
"Tersangka belajar membuat upal secara otodidak dan sudah beraksi selama 1,5 bulan," beber Ary Fadli.
Baca juga: Jawaban Dewi Perssik Statusnya Dengan Mayor Teddy, Ajudan Prabowo Disebut Sosok Berprinsip: Terbaik!
Iwan melakukan aksi seorang diri di sebuah rumah kontrakan di Jalan Eri Suparjan-Jalan Poros Samarinda-Bontang, RT 008, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara.
Uang palsu itu hanya digunakan Iwan untuk makan bukan untuk diedarkan.
"Dia tidak menjualbelikan uang palsu ini, tetapi digunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari," ungkap Kapolresta.
Dari pendalaman rupanya Iwan merupakan seorang residivis kasus yang sama pada tahun 2020 dengan vonis satu tahun tiga bulan.
Merasakan dinginnya dinding jeruji besi ternyata belum membuat Iwan jera.
Iwan kembali harus berurusan dengan kepolisian pada pertengahan tahun 2021 karena melakukan aksi curanmor dan dihukum satu tahun tujuh bulan.
Meski dua kali jadi residivis, Iwan lagi-lagi belum tobat.
Pria asal Palu, Sulawesi Tengah, ini kembali harus berurusan dengan kepolisian di tahun 2024 ini karena kasus yang sama.
Iwan terbukti memenuhi kebutuhan hidupnya menggunakan uang palsu di seputaran Kecamatan Samarinda Ulu.
Kepada TribunKaltim.co, Iwan mengaku bisa membuat uang palsu karena sempat diajari oleh rekannya yang berada di Palu.
Merantau ke Samarinda, Kalimantan Timur, tanpa skill memadai, membuat Iwan terpaksa menggunakan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Keluar penjara sempat kerja serabutan. Setelah proyek selesai tidak ada kerjaan, akhirnya tertarik buat uang palsu," kata Iwan setelah press release di Mapolresta Samarinda, Kamis (17/10/2024).
Iwan mengaku tidak berniat menyebarkan uang palsu tersebut dan hanya digunakan untuk membeli makan dan rokok.
"Saya sendirian di Samarinda. Tidak ada keluarga atau teman. Saya cetak uang palsu kalau kepepet mau makan tidak ada uang," ujar Iwan.
Baca juga: Iwan Suka Jajan di Warung Pakai Rp 100 Ribuan Baru Ternyata Uang palsu, Print Sendiri Pakai HVS
Berhasil mengelabui orang lain selama 1,5 bulan, aksi curang pria 47 tahun ini diketahui para pedagang.
Hingga akhirnya, Iwan diringkus Jumat lalu, saat tengah menggunakan uang palsu untuk membeli makan di kawasan Jalan Otto Iskandardinata.
"Insya'Allah, kapok. Setelah ini mungkin saya pulang ke Palu," pungkas Iwan.
Atas perbuatannya, Iwan dikenakan Pasal 243 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Terungkapnya kasus ini membuat Kombes Pol Ary Fadli kembali menegaskan agar masyarakat lebih waspada.
Ary Fadli juga menjelaskan ada cara mudah untuk mengenali uang palsu dan asli.
Pertama permukaan kertas kasar dan lebih menonjol.
Terdapat blind code atau kode tunanetra) berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang yang akan terasa kasar apabila diraba.
Uang asli juga tidak mudah sobek dan yang paling mudah adalah dengan menerawang akan muncul watermark (Tanda Air) dan Electrotype (Ornamen).
Terdapat tanda air berupa gambar pahlawan yang ada pada semua pecahan uang kertas.
Logo Bank Indonesia dalam ornamen tertentu juga akan terlihat apabila diterawang ke arah cahaya.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
'Ayah Pamit Ya Nak' Suami Lisa Mariana Diduga Pergi Rumah Tangga Retak, CA Nangis Gak Mau Ditinggal |
![]() |
---|
Bukti Pelanggaran di Kafe Nenek Endang Klaten Putar Liga Inggris, Vidio Tegas Denda Rp115 Juta |
![]() |
---|
Terlihat Sejak Awal Azizah Salsha Ngaku Tak Mau Nikah Muda Anti Diatur-atur Ayah Bantah Perjodohan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Kota Batu Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025, Hujan-Berawan Dingin 16-17°C |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Alasan Rekrut Agusti Ardiansyah, 2 Sosok Pengganti Achmad Maulana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.