LIPSUS Marak Curanmor di Malang Raya
Malang Raya Darurat Curanmor, Maling Motor Hanya Butuh 5 Menit
Total ada 89 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Malang mulai Januari sampai 18 Oktober 2024.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Total ada 89 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Malang mulai Januari sampai 18 Oktober 2024. Berarti dalam sebulan ada antara delapan sampai sembilan motor yang hilang di wilayah hukum Polres Malang.
Perlu diketahui, tiga kecamatan di barat Kabupaten Malang tidak termasuk dalam wilayah hukum Polres Malang, yaitu Kecamatan Pujon, Kecamatan Ngantang, dan Kecamatan Kasembon. Tiga kecamatan ini masuk dalam wilayah hukum Polres Batu.
Sesuai data di Polres Malang, daerah yang paling rawan curanmor adalah Kecamatan Bululawang, Kecamatan Lawang, dan Kecamatan Dau. Dalam 10 ini adalah 22 kasus curanmor di Kecamatan Bululawang, 14 kasus curanmor di Kecamatan Lawang, dan sebanyak 12 kasus curanmor di Kecamatan Dau.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan tempat kejadian perkara (TKP) curanmor cukup beragam, mulai dari pemukiman sebanyak 54 kasus, pertokoan sebanyak enam kasus, perkebunan atau persawahan sebanyak 12 kasus, jalan umum sebanyak lima kasus, tempat ibadah sebanyak tiga kasus, kontrakan atau kos sebanyak dua kasus, pergudangan sebanyak satu kasus, makam sebanyak satu kasus, dan lain-lain sebanyak lima kasus.
"Jam paling rawan curanmor antara pukul 00.00 WIB sampai 06.00 WIB. Artinya, pelaku beraksi dengan memanfaatkan waktu istirahat masyarakat," kata Dicka kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (20/10).
Pelaku menggunakan modus beragam saat beraksi, mulai dari pura-pura mengambil barang, merusak rumah kunci, dan menggunakan kunci palsu atau kunci T.
"Modus ini yang banyak digunakan oleh pelaku. Pelaku yang sudah ahli hanya butuh waktu 5 menit untuk menguasai motor curian," terangnya.
Setelah mengambil motor milik korban, pelaku langsung menjual motor curian ke penadah di Lumajang dan Pasuruan. Menurutnya, pelaku tidak hanya menjual mootr secara utuh, tapi juga membongkar motor dan menjualnya secara terpisah atau per spare part.
"Makanya kami cukup kesulitan untuk mendeteksi jika motor dijual secara bongkaran," urainya.
Selain menjual ke penadah, pelaku juga menjual motor curian melalui marketplace atau secara online.
"Saat menjual di marketplace, biasanya pelaku mematok harga jauh lebih murah dibandingkan dengan motor bekas yang dijual lengkap dengan surat-suratnya," imbuhnya.
Malang Raya Darurat Curanmor, Hati-hati Beli Kendaraan di Marketplace |
![]() |
---|
Malang Raya Darurat Curanmor, Parkir di Rumah Belum Aman |
![]() |
---|
Malang Raya Darurat Curanmor, Motor Belum Kembali Sejak Tahun 2018 |
![]() |
---|
Parkir Resmi Terbukti Minim Kecolongan, Juga Berlaku Ganti Rugi bagi Kendaraan yang Hilang |
![]() |
---|
Waspada Beli Kendaraan di Marketplace, Ada Modus Segitiga Online dan Penjual Motor Curian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.