LIPSUS Marak Curanmor di Malang Raya
Parkir Resmi Terbukti Minim Kecolongan, Juga Berlaku Ganti Rugi bagi Kendaraan yang Hilang
Masyarakat yang kehilangan kendaraan di tempat parkir resmi akan dapat ganti rugi. Jukir bertanggungjawab mengganti atas unit kendaraan yang hilang
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Perhubungan Kota Malang mengimbau masyarakat untuk parkir di tempat resmi.
Tempat parkir resmi yang dimaksud adalah tempat parkir yang dijaga oleh juru parkir resmi, atau tempat parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Malang.
Hal itu untuk menghindari terjadinya kehilangan kendaraan.
Masyarakat yang kehilangan kendaraan di tempat parkir resmi akan mendapatkan ganti rugi.
Jukir bertanggungjawab mengganti atas unit kendaraan yang hilang.
Sayangnya, sejauh ini Widjaja belum pernah menemukan penggantian unit 100 persen.
Widjaja mengatakan penggantian yang paling sering dilakukan adalah membayar saparoh dari harga unit yang hilang.
Padahal, sesuai regulasi yang ada, pergantian harusnya disesuaikan dengan harga kendaraan yang hilang.
"Juru parkir itu kami beri tanggungjawab untuk menjaga dan mengganti kalau ada kendaraan yang hilang. Mereka sudah pengalaman mengawasi kendaraan. Apalagi di suatu tempat sudah hafal. Di surat penunjukan itu, kami beri tanggungjawab seperti itu," kata Widjaja, Senin (21/10/2024).
Hal yang sama juga berlaku di area parkir milik Dishub Kota Malang.
Pemkot Malang akan mengganti unit yang hilang.
Kendaraan yang hilang harus dibuktikan dengan surat-surat resmi, termasuk karcis parkir yang diambil saat masuk.
"Alhamdulillah sejauh ini belum pernah terjadi, dan jangan sampai terjadi. Kecuali di RSUD, kami pernah menemukan kasus pencurian helm yang dilakukan oleh pengunjung. Kami bisa lacak keberadaannya karena rekaman CCTV. Kami datang ke rumahnya, dan dia mengaku. Kami selesaikan secara kekeluargaan," terang Widjaja.
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP M Roichan menyebut sepanjang tiga bulan terakhir, sejak Agustus hingga Oktober 2024 terjadi 29 kasus pencurian motor di Kota Malang.
Sedangkan di kurun waktu yang sama pada tahun 2023 lalu, terjadi sebanyak 48 kasus.
Malang Raya Darurat Curanmor, Hati-hati Beli Kendaraan di Marketplace |
![]() |
---|
Malang Raya Darurat Curanmor, Parkir di Rumah Belum Aman |
![]() |
---|
Malang Raya Darurat Curanmor, Motor Belum Kembali Sejak Tahun 2018 |
![]() |
---|
Waspada Beli Kendaraan di Marketplace, Ada Modus Segitiga Online dan Penjual Motor Curian |
![]() |
---|
Malang Raya Rawan Maling Motor, Penjara Bukan Solusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.