Alasan Ipda Rudy Soik Ditangkap Sampai Keluarga Minta Tolong Prabowo, Buntut Selidiki Mafia BBM

Alasan Ipda Rudy Soik ditangkap sampai keluarga minta tolong Presiden Prabowo, buntut selidiki mafia BBM kini dipecat.

|
Youtube TribunSumsel.com/Tribunnews.com
Ipda Rudy Soik (kanan) ditangkap sampai keluarga (kiri) minta tolong Presiden Prabowo, buntut selidiki mafia BBM kini dipecat. 

Di tempat yang sama, mertua Rudy Soik, Ferbrin Ida Pello, mengatakan perlakuan Polda NTT terhadap Rudy seperti pelaku kejahatan dan penuh arogansi.

"Dia ini membuat kesalahan apa? bukan begitu caranya, dengan anggota saja kalian perlakukan dia layaknya pelaku kejahatan," kata Febrin. 

Setelah sempat bersitegang, petugas Propam kemudian kembali ke Markas Polda NTT.

Secara terpisah, Kepala Bidang Propam Polda NTT Komisaris Besar Polisi Robert A. Sormin membenarkan penangkapan itu.

"Tadi anggota kita sembilan orang yang dipimpin Kasubdit Provos Polda NTT ke rumahnya (Rudy)," ujar Robert.

Robert menyebut, ada surat perintah penangkapan dan surat perintah membawa Rudy Soik ke Polda NTT untuk ditahan. 

Surat perintah ditahan di tempat penahanan khusus selama 14 hari. Proses penahanan ini adalah putusan perkara sidang disiplin.

Robert pun menyebut Rudy belum sepenuhnya dipecat, karena masih mengajukan memori banding dalam perkara lain.

"Kedatangan anggota ke rumahnya tidak terkait PTDH, tapi terkait kasus disiplin meninggalkan tugas tanpa izin ke luar wilayah hukum pada saat dia sebagai pelanggar," ujar Robert. 

Baca juga: Mengenal Ipda Mohammad Harapansyah Kapolsek Termuda, Dijuluki Polisi Ganteng Banyak Keahlian

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Arisandy mengatakan, Rudy masih berstatus sebagai anggota Polri, sehingga wajib patuh terhadap semua aturan Polri.

"Tadi dia tidak jadi ditahan, karena pertimbangan tertentu karena adanya kontra produktif sehingga anggota tidak jadi membawanya. Apalagi yang bersangkutan akan datang sendiri ke Polda bersama kuasa hukumnya besok," kata Ariasandy.

Buntut Kasus Mafia BBM

Rudy Soik, mantan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, menjelaskan alur penyelidikan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Kupang, NTT, yang membuatnya dipecat dari institusi Polri. 

Rudy mulai membongkar skandal penyelewangan BBM bersubsidi untuk nelayan itu sejak Juni 2024.

Rudy menuturkan, pada 15 Juni 2024, Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Kombespol Aldian JH Manurung mengeluarkan surat perintah penyelidikan nomor SPRIN/611/VI/2024/Polresta Kupang Kota tentang kelangkaan BBM nelayan.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved