Alasan Ipda Rudy Soik Ditangkap Sampai Keluarga Minta Tolong Prabowo, Buntut Selidiki Mafia BBM

Alasan Ipda Rudy Soik ditangkap sampai keluarga minta tolong Presiden Prabowo, buntut selidiki mafia BBM kini dipecat.

|
Youtube TribunSumsel.com/Tribunnews.com
Ipda Rudy Soik (kanan) ditangkap sampai keluarga (kiri) minta tolong Presiden Prabowo, buntut selidiki mafia BBM kini dipecat. 

"Kemudian pada tanggal 10 Oktober 2024 Al Ghazali mengaku dalam persidangan kalau selama ini bekerja sama dengan oknum Krimsus Polda NTT.

Baca juga: Sosok Annette Liana Aspri Prabowo Mengabdi 23 Tahun Dekat dengan Titiek Soeharto, Jarang Tersorot

Ada juga salah satu anggota satuan reserse meminta jatah berupa uang seniai Rp 15 juta kepada Al Ghazali," sambung Rudy.

Rudy menceritakan kembali, pada 28 Juni 2024 seharusnya dia memeriksa Al Ghazali Munandar, tetapi sehari sebelumnya atau pada tanggal 27 Juni 2024 kasus tersebut diintervensi oleh Propam Polda NTT.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap Ahmad Ansar diketahui bahwa Ahmad Ansar dan Al Ghazali Munandar pernah bekerja sama dengan oknum Krimsus pada Subdit Tipiteder untuk jual beli BBM Solar sejak tahun 2023 dan berlanjut dari awal April 2024 yang dijual kepada kegiatan industri dan juga dibawa ke perbatasan Timor Leste," katanya.

Pada 23 Juli 2024, semua anggota Reskrim Polresta Kupang yang tergabung dalam tim penyelidikan subsidi BBM dimutasi, dengan Nomor Surat KEP/3942024 tanggal 18 Juli 2024 tentang mutasi Polda NTT yang dikeluarkan pada Selasa, 23 Juli 2023, ditandatangani Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.

Pada 24 Juli 2024, Rudy dipanggil wawancara oleh Komisaris Polisi Ketut Saba selaku Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT dengan nomor surat SPG/177/VII/2024/wabprof untuk mendengar tentang dugaan pelanggaran kode etik. 

Kemudian, pada 28 Agustus 2024, keluar surat dari Polda NTT yang menyatakan Rudy melanggar kode etik nomor PUT/32/VIII/2024 dan dia didemosi selama tiga tahun keluar dari NTT.

Terhadap putusan ini, Rudy mengajukan banding. Pada 30 Agustus 2024, eks Kasatreskrim Polres Kupang Kota AKP Yohanes Suardi ditahan karena karaoke pada jam dinas.

Rudy bersama eks Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yohhanes Suardi dimutasi ke Yanma Polda NTT, dalam kepentingan penyelidikan karena dianggap melanggar kode etik dengan memasang garis polisi di tempat penampungan BBM ilegal milik Ahmad Ansar. 

Pada 10 Oktober 2024, Rudy dipangil untuk disidang kode etik dengan tuntutan pelanggaran kode etik berupa pemasangan police line yang tidak sesuai dengan SOP kemudian dalam sidang itu Rudy Soik dipecat.

"Sidang komisi kode etik itu dipimpin oleh Kombes Robert Antoni Sormin, (ketua), Kompol Yan Kristian Ratu (wakil ketua), Kompol Nicodemus Ndolo (anggota) dan Aipda Junaedi SH (sekretaris). Bertindak sebagai penuntut Kompol I Ketut Sa, Aipda Barnabas O Sandik dan Aipda Jufri," kata Rudy.

Keputusan pemecatan terhadap Rudy mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak yang menyayangkan keputusan Polda NTT.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved