Berita Surabaya Hari Ini

Mahasiswi Magang di Kantor Berita Jadi Korban Pencabulan, Si Manajer Jadi Terdakwa di PN Surabaya

Mahasiswi Magang di Kantor Berita Jadi Korban Pencabulan, Si Manajer Jadi Terdakwa di PN Surabaya

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Eko Darmoko
TribunMakassar
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - FA, mantan manajer sebuah kantor berita, ditangkap polisi atas tuduhan melakukan pelecehan seksual.

Korban dalam kasus ini adalah mahasiswi perguruan tinggi negeri yang berinisial VKS, yang menjalani magang di kantor FA.

FA saat ini sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa penuntut umum, Siska Christina, dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa semua tuduhan pelecehan seksual terjadi saat terdakwa dan VKS berada di kantor.

Terdapat setidaknya tiga insiden yang diduga terjadi.

FA yang merupakan orang penting di kantornya, saat itu ditunjuk oleh perusahaan sebagai pembimbing bagi mahasiswi magang tersebut.

Insiden pertama terjadi pada Oktober 2023, ketika FA mengajak VKS naik ke lantai empat gedung kantor.

Di sana, FA meminta pendapat VKS mengenai apakah ruangan tersebut cocok untuk dijadikan kafe.

Setelah VKS menyatakan bahwa tempat itu sesuai, ia mengajak FA untuk turun, merasa tidak nyaman karena mereka hanya berdua di ruangan tersebut.

Namun, FA justru melakukan pelecehan terhadap korban.

"Saksi korban langsung mendorong tubuh terdakwa," ungkap jaksa Siska dalam surat dakwaannya.

Sebulan kemudian, FA kembali mengulangi perbuatannya.

Kali ini, ia mengajak korban naik ke lantai empat untuk mengatur barang souvenir di lemari.

Di saat mereka berdua, FA kembali melecehkan VKS.

Masih dalam bulan yang sama, terdakwa melakukan tindakan serupa di lantai empat.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved