Hakim Surabaya Ditangkap Kejagung
Keberadaan Ronald Tannur Diburu Kejaksaan, 3 Hakim yang Vonis Bebas Terancam Dipecat Karena Suap
Misteri keberadaan Ronald Tannur kini diburu kejaksaan setelah 3 hakim yang vonis bebas dirinya terancam dipecat lantaran terbukti ada suap.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tiga tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dalam kasus penerimaan gratifikasi terancam diperberat hukumannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menuturkan ketiga hakim tersebut berpeluang mendapatkan pemberatan hingga sepertiga dari hukuman maksimal. Menurutnya, pemberatan itu lantaran profesi mereka sebagai hakim yang harusnya memberikan keadilan, namun justru melakukan tindak pidana.
Baca juga: Rekam Jejak Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital, Mantan Jurnalis yang Pernah Disandera ISIS

“Dalam pertimbangan surat tuntutan maupun putusan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan melihat perkara ini status sebagai APH (Aparat Penegak Hukum) bisa jadi hal memberatkan,” ucap Harli.
Selain itu, ketiga hakim PN Surabaya ini juga bakal dijerat pasal berlapis.
Terancam Dipecat
Mahkamah Agung (MA) menyampaikan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap terkait dugaan suap dan gratifikasi terancam diberhentikan tidak dengan hormat.
Juru Bicara MA, Yanto menyampaikan MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung
"Terhadap tiga orang hakim pengadilan di Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA,” jelas Yanto.
Baca juga: Siapa Dokter Detektif? Berani Bongkar Rahasia Skincare yang Viral, Disebut Istri Pengacara Terkenal
Lebih lanjut, jika di kemudian hari para hakim tersebut dinyatakan terbukti bersalah dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, MA akan mengusulkan kepada Presiden untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ketiganya.
"Secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," ujar Yanto.
"Dan apabila di memudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," sambungnya.
Kasus ini menambah panjang daftar permasalahan integritas di kalangan hakim, terutama setelah pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2024 baru saja menaikkan tunjangan dan gaji hakim sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan serta mendorong integritas di tubuh peradilan.
Namun peristiwa ini disebut Yanto mencederai kepercayaan terhadap lembaga peradilan, yang masih menghadapi tantangan dalam menjaga kredibilitas.
"Peristiwa ini mencederai kebahagiaan dan rasa syukur kami atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim. Namun, kami tetap berkomitmen menjaga integritas lembaga dan akan mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku," pungkas Yanto.
Dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak hormat, MA berharap proses hukum ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh aparat peradilan untuk menjaga profesionalisme dan menjauhi tindakan korupsi.
keberadaan Ronald Tannur
lokasi Ronald Tannur
Ronald Tannur diburu kejaksaan
suap Ronald Tannur untuk 3 hakim
Gregoris Ronald Tannur
hakim yang vonis bebas Ronald Tannur
Ronald Tannur
Erintuah Damanik
Heru Hanindyo
Mangapul
suryamalang
3 Hakim yang Beri Vonis Bebas untuk Ronald Tannur Dikeler ke Jakarta, Mangapul Ucap Respons Singkat |
![]() |
---|
Segepok Dolar AS Rp 20 M Uang Suap Ronald Tannur untuk 3 Hakim, Dibungkus Plastik 'Untuk Kasasi' |
![]() |
---|
Keluarga Gregorius Ronald Tannur Bisa Jadi Tersangka Kasus Penyuapan, Kejagung Mulai dalami Perannya |
![]() |
---|
Nasib 3 Hakim PN Surabaya Masuk Penjara, Setelah Membeaskan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur |
![]() |
---|
Pimpinan PN Surabaya Bakal Diperiksa Kejaksaan Agung, Terkait Dugaan Gratifikasi 3 Hakim Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.