Hakim Surabaya Ditangkap Kejagung

3 Hakim yang Beri Vonis Bebas untuk Ronald Tannur Dikeler ke Jakarta, Mangapul Ucap Respons Singkat

3 Hakim yang Beri Vonis Bebas untuk Ronald Tannur Dikeler ke Jakarta, Mangapul Ucap Respons Singkat

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Hakim Mangapul dari Surabaya diberangkatkan ke Kantor Kejagung RI di Jakarta, Selasa (5/11/2024). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA -Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terseret skandal suap vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti hingga terciduk operasi tangkap tangan (OTT) mulai diberangkatkan ke Kantor Kejagung RI, di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Informasinya, dua orang hakim yang menjadi tersangka, Erintuah Damanik dan Hari Hanindyo, telah diberangkatkan terlebih dahulu oleh penyidik sekitar pukul 07.30 WIB.

Kemudian, tersangka lainnya, yakni hakim Mangapul, mulai diberangkatkan mulai pukul 09.30 WIB.

Pantauan SURYAMALANG.COM di lokasi, Mangapul tampak mengenaikan rompi tahanan warna merah digelandang keluar dari ruang tahan sisi belakang Kantor Kejati Jatim, dikawal oleh beberapa orang penyidik kejaksaan.

Mengenakan topi baseball warna biru dongker yang tampak mulai pudar, Mangapul juga mendekap tas kulit terbalut jaket warna hitam selama berjalan menyusuri lorong hingga masuk ke dalam mobil berwarna hitam yang akan membawanya menuju ke Bandara Juanda.

Rentetan cecaran pertanyaan dari awak media bertubi-tubi dilayangkan kepada Mangapul, namun tak ada satupun pertanyaan yang digubris olehnya.

"Gak usah ya," ujarnya singkat, seraya memasuki ruang kabin tengah mobil hitam.

Penyelidikan dan penyidikan atas kasus suap penetapan vonis perkara yang melibatkan ketiga hakim PN Surabaya, masih terus bergulir.

Sebelumnya, Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap tiga orang hakim PN Surabaya atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang berbuntut operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung.

Diketahui, Meirizka Widjaja resmi menjadi tersangka atas dugaan kasus suap tersebut karena dianggap memberikan pasokan dana miliaran rupiah untuk diberikan kepada Lisa Rahmat, penasehat hukum (PH) anaknya selama berperkara di kepolisian hingga pengadilan.

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurun waktu lima jam, Meirizka Widjaja akhirnya resmi berstatus sebagai tersangka dan resmi mengenakan rompi merah tahanan Kejati Jatim.

Mulai Senin (4/11/2024) malam, ia bakal ditahan selama 20 hari untuk proses pengembangan pemeriksaan kasus, termasuk pemberkasan perkara yang menyeret-nyeret namanya saat ini.

Pengacara Meirizka Widjaja, Filmon M W Lay mengatakan, kliennya tetap berusaha kooperatif dengan proses hukum yang sedang diupayakan oleh Kejaksaan Agung.

"Klien kami diperiksa dalam penanganan perkara dari Kejagung. Ya pada intinya klien kami kooperatif dan menaati segala proses hukum dan klien kami menghormati segala proses hukum," ujarnya saat ditemui awak media di halaman parkir Kantor Kejati Jatim, Senin (4/11/2024) malam.

Ia mengaku masih menunggu tahapan lanjutan dari pemeriksaan kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved