Berita Sidoarjo Hari Ini

Begini Tampang dan Nasib Ronald Tannur saat Dijebloskan ke Rutan Medaeng, Terlibat Perkara Lain

Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Medaeng, Ia Juga Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi Kasus Lain

Penulis: M Taufik | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Ronald Tannur dijebloskan ke Rutan Medaeng di Sidoarjo, Senin (28/10/2024). 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Ronald Tannur sudah dijebloskan ke Rutan Medaeng di Sidoarjo setelah dieksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung.

Terdakwa kasus pembunuhan yang sedang heboh itu tidak langsung ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena masih dibutuhkan untuk penyidikan perkara lain.

“Setelah berkoordinasi dengan jaksa, yang bersangkutan masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Senin (28/10/2024).

Menurutnya, Ronald Tannur masih dibutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara lain.

Untuk memudahkan proses penyidikan, maka dia dititipkan di Rutan Surabaya yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.

Baca juga: Identitas 3 Hakim Surabaya yang Diciduk Kejagung, Punya Kaitan dengan Kasus Gregorius Ronald Tannur

“Menurut jaksa, dia diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara,” ujarnya.

Sementara untuk pemindahannya, akan dilakukan jika Ronald Tannur memang sudah tidak dibutuhkan dalam perkara yang lain.

Waktu dia ditahan di Rutan akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait.

Sementara itu, Karutan Surabaya Tomi Elyus mengatakan, bahwa pihaknya menerima Ronald Tannur berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya.

Baca juga: Keberadaan Ronald Tannur Diburu Kejaksaan, 3 Hakim yang Vonis Bebas Terancam Dipecat Karena Suap

“Dia tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat,” tuturnya.

Tannur ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3.

“Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,” tandasnya.

Ronald Tannur datang ke rutan diantarkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakosa.

Pihak rutan yang dipimpin Tomi Elyus lantas melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved