Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Cerita Sebelum Briptu Rian Tewas Dibakar Istrinya Briptu FN, Pinjam Uang ke Ibunda Ganti Gaji ke 13
Terkuak cerita sebelum Briptu Rian Dwi tewas dibakar istrinya sendiri, yakni Briptu FN atau Fadhilatun Nikmah dalam sidang perdana, Selasa (29/10/2024
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: iksan fauzi
MOJOKERTO, SURYA – Terkuak cerita sebelum Briptu Rian Dwi tewas dibakar istrinya sendiri, yakni Briptu FN atau Fadhilatun Nikmah (28) dalam sidang perdana, Selasa (29/10/2024).
Rupanya, Briptu Rian sempat mau pinjam uang kepada ibunda yang ada di Jombang sebesar Rp 2 juta.
Uang tersebut rencananya mau digunakan untuk mengganti gaji ke-13 yang telah dihabiskannya.
Usut punya usut, uang gaji ke-13 itulah diduga menjadi penyebab sang istri Briptu FN membakar suaminya sendiri.
Bagaimana cerita ibunda ketika Briptu Rian menemuinya di rumahnya?
Berikut cerita sang ibunda saat menjadi saksi di sidang perdana yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto,.
Baca juga: Sidang Polwan Mojokerto Bakar Suami Diwarnai Air Mata, Bripda FN Tak Kuasa Dengar Pengakuan Mertua
Terdakwa Briptu FN dihadirkan melalui daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja bersama dua hakim anggota Jenny dan Janiati Longli.
Informasi yang dihimpun, sidang kali ini juga dihadiri kuasa hukum korban yaitu, Haris Eko Cahyono S.H.,M.H.
Ibunda Briptu Rian Dwi, Sri Mulyaningsih dan kakak kandung Fortunaria Haryaning Devi beserta kerabat dari Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri melontarkan pertanyaan ke saksi, terkait status terdakwa dengan korban dan kronologi peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas kejadian yang menimpa Briptu Rian Dwi anggota Polres Jombang, yang meninggal di tangan istrinya.
Baca juga: Jejak Kasus Briptu FN Polwan Bakar Suami Polisi di Mojokerto, Hari Ini Jalani Sidang Daring
Sri Mulyaningsih mengatakan anaknya menikah dengan terdakwa Briptu FN pada Februari 2021.
Dalam pernikahan itu, mereka dikaruniai satu anak laki-laki dan dua anak kembar.
Ia mengaku tidak mengetahui persis kronologi terbunuhnya putranya di Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto Kota, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB lalu.
Dirinya juga tidak tahu latar belakang terdakwa hingga tega membakar suaminya sendiri.
Briptu FN
Briptu Rian Dwi
Briptu Fadhilatun Nikmah
Polwan bakar suami di Mojokerto
Jombang
Mojokerto
Kota Mojokerto
Polres Mojokerto Kota
gaji ke 13
BREAKING NEWS - Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Briptu Dila Menangis |
![]() |
---|
UPDATE Polwan Bakar Suami, Pihak Keluarga Korban KecewaJPU Hanya Tuntut Briptu Dila 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Briptu Dila Menangis Saat Paparkan Kronologi di Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto |
![]() |
---|
Saksi Ahli Dokter Ungkap Kematian Briptu Rian di Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto |
![]() |
---|
Kronologi Polwan Mojokerto Briptu FN Bakar Suami Berujung Tewas, Berawal dari Tangan Diborgol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.