Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Cerita Sebelum Briptu Rian Tewas Dibakar Istrinya Briptu FN, Pinjam Uang ke Ibunda Ganti Gaji ke 13

Terkuak cerita sebelum Briptu Rian Dwi tewas dibakar istrinya sendiri, yakni Briptu FN atau Fadhilatun Nikmah dalam sidang perdana, Selasa (29/10/2024

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM
Sosok polwan Briptu FN dan Briptu Rian Dwi. Cerita sebelum Briptu Rian tewas dibakar istrinya Polwan Briptu FN terkuak di sidang perdana, yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (29/10/2024). 

MOJOKERTO, SURYA – Terkuak cerita sebelum Briptu Rian Dwi tewas dibakar istrinya sendiri, yakni Briptu FN atau Fadhilatun Nikmah (28) dalam sidang perdana, Selasa (29/10/2024).

Rupanya, Briptu Rian sempat mau pinjam uang kepada ibunda yang ada di Jombang sebesar Rp 2 juta.

Uang tersebut rencananya mau digunakan untuk mengganti gaji ke-13 yang telah dihabiskannya. 

Usut punya usut, uang gaji ke-13 itulah diduga menjadi penyebab sang istri Briptu FN membakar suaminya sendiri.

Bagaimana cerita ibunda ketika Briptu Rian menemuinya di rumahnya?

Berikut cerita sang ibunda saat menjadi saksi di sidang perdana yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto,. 

Baca juga: Sidang Polwan Mojokerto Bakar Suami Diwarnai Air Mata, Bripda FN Tak Kuasa Dengar Pengakuan Mertua

Terdakwa Briptu FN dihadirkan melalui daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim. 

Sidang kedua Polwan bakar suami digelar secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (29/10/2024)
Sidang kedua Polwan bakar suami digelar secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (29/10/2024) (SURYAMALANG.COM/M Romadoni)

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja bersama dua hakim anggota Jenny dan Janiati Longli. 

Informasi yang dihimpun, sidang kali ini juga dihadiri kuasa hukum korban yaitu, Haris Eko Cahyono S.H.,M.H.

Ibunda Briptu Rian Dwi, Sri Mulyaningsih dan kakak kandung Fortunaria Haryaning Devi beserta kerabat dari Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri melontarkan pertanyaan ke saksi, terkait status terdakwa dengan korban dan kronologi peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas kejadian yang menimpa Briptu Rian Dwi anggota Polres Jombang, yang meninggal di tangan istrinya. 

Baca juga: Jejak Kasus Briptu FN Polwan Bakar Suami Polisi di Mojokerto, Hari Ini Jalani Sidang Daring

Sri Mulyaningsih mengatakan anaknya menikah dengan terdakwa Briptu FN pada Februari 2021.

Dalam pernikahan itu, mereka dikaruniai satu anak laki-laki dan dua anak kembar. 

Ia mengaku tidak mengetahui persis kronologi terbunuhnya putranya di Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto Kota, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB lalu. 

Dirinya juga tidak tahu latar belakang terdakwa hingga tega membakar suaminya sendiri. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved