Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Cerita Sebelum Briptu Rian Tewas Dibakar Istrinya Briptu FN, Pinjam Uang ke Ibunda Ganti Gaji ke 13

Terkuak cerita sebelum Briptu Rian Dwi tewas dibakar istrinya sendiri, yakni Briptu FN atau Fadhilatun Nikmah dalam sidang perdana, Selasa (29/10/2024

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM
Sosok polwan Briptu FN dan Briptu Rian Dwi. Cerita sebelum Briptu Rian tewas dibakar istrinya Polwan Briptu FN terkuak di sidang perdana, yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (29/10/2024). 

MOJOKERTO, SURYA – Terkuak cerita sebelum Briptu Rian Dwi tewas dibakar istrinya sendiri, yakni Briptu FN atau Fadhilatun Nikmah (28) dalam sidang perdana, Selasa (29/10/2024).

Rupanya, Briptu Rian sempat mau pinjam uang kepada ibunda yang ada di Jombang sebesar Rp 2 juta.

Uang tersebut rencananya mau digunakan untuk mengganti gaji ke-13 yang telah dihabiskannya. 

Usut punya usut, uang gaji ke-13 itulah diduga menjadi penyebab sang istri Briptu FN membakar suaminya sendiri.

Bagaimana cerita ibunda ketika Briptu Rian menemuinya di rumahnya?

Berikut cerita sang ibunda saat menjadi saksi di sidang perdana yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto,. 

Baca juga: Sidang Polwan Mojokerto Bakar Suami Diwarnai Air Mata, Bripda FN Tak Kuasa Dengar Pengakuan Mertua

Terdakwa Briptu FN dihadirkan melalui daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim. 

Sidang kedua Polwan bakar suami digelar secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (29/10/2024)
Sidang kedua Polwan bakar suami digelar secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (29/10/2024) (SURYAMALANG.COM/M Romadoni)

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja bersama dua hakim anggota Jenny dan Janiati Longli. 

Informasi yang dihimpun, sidang kali ini juga dihadiri kuasa hukum korban yaitu, Haris Eko Cahyono S.H.,M.H.

Ibunda Briptu Rian Dwi, Sri Mulyaningsih dan kakak kandung Fortunaria Haryaning Devi beserta kerabat dari Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri melontarkan pertanyaan ke saksi, terkait status terdakwa dengan korban dan kronologi peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas kejadian yang menimpa Briptu Rian Dwi anggota Polres Jombang, yang meninggal di tangan istrinya. 

Baca juga: Jejak Kasus Briptu FN Polwan Bakar Suami Polisi di Mojokerto, Hari Ini Jalani Sidang Daring

Sri Mulyaningsih mengatakan anaknya menikah dengan terdakwa Briptu FN pada Februari 2021.

Dalam pernikahan itu, mereka dikaruniai satu anak laki-laki dan dua anak kembar. 

Ia mengaku tidak mengetahui persis kronologi terbunuhnya putranya di Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto Kota, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB lalu. 

Dirinya juga tidak tahu latar belakang terdakwa hingga tega membakar suaminya sendiri. 

Selama ini, menantunya dikenal tertutup jika ada masalah. 

Ia sebagai orangtua juga tidak pernah cawe-cawe persoalan rumah tangga anaknya tersebut. 

"Saya tidak tahu persis (kronologi). Saya tahunya diberitahu dari Ninik Suhartono, kakak ipar, ada kejadian sama Rian dan istrinya di rumah Mojokerto. Anak saya sudah meninggal," kata Sri sembari mengusap air mata. 

Sri Mulyaningsih menceritakan, Briptu Rian usai piket di Polres Jombang, sempat pulang ke rumah di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, sekitar pukul 08.30 WIB. 

Briptu Rian lalu menemui ibunya dan bermaksud meminjam uang Rp 2 juta. Itu akan digunakan menggantikan gaji ke-13. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Sidang Kasus Polwan Briptu FN Bakar Suami di Mojokerto Digelar Online

"Terakhir ketemu Rian, Sabtu pagi di rumah Jombang habis apel sekitar pukul 08.30 WIB. Mau pinjam uang Rp 2 juta, untuk mengganti uang yang di ATM gaji ke-13. Kalau uang cash (tunai) tidak ada, harus ambil dulu ke ATM di Ploso," kata Sri Mulyaniningsih. 

Sri kemudian bergegas mandi sekitar 10 menit kemudian mengambil uang ke ATM Ploso. 

Namun, anaknya yang saat itu sedang duduk santai tiba-tiba pamit pulang ke Aspol, seusai mendapat pesan melalui WhatsApp dari istrinya. 

Sri mengatakan menantunya FN sempat meneleponnya dan menanyakan keberadaan suaminya dan perihal apakah korban meminjam uang. 

"Dia ada pesan dari istrinya. Tidak jadi bu, saya dapat WA (WhasApp) dari Dila. Saya harus pulang," ujar Sri menirukan anaknya kala itu. 

Sri Mulyaningsih mengaku syok ketika mendengar kabar anak dan menantunya mengalami musibah. 

Ia menemani anaknya yang menderita luka bakar di sekujur tubuh dalam perawatan di ruangan ICU RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto

Ia berkomunikasi dengan anaknya. Anaknya sempat meminta air minum tiga kali. Namun muntah. Briptu Rian kemudian menghembuskan nafas di rumah sakit pada Minggu (9/6/2024) siang. 

"Di rumah sakit (Rian) mau salim, tapi tidak bisa mengangkat tangan, kondisinya luka di seluruh tubuh. Saya tidak tahu masalah anak saya dan menantu. Heran campur kaget, kok sampai begitu. Saya tidak tahu masalahnya apa, anaknya gak pernah cerita," ungkap Sri. 

JPU Angga Rizky Bagaskoro, menunjukkan barang bukti dihadapkan majelis hakim untuk memperkuat fakta persidangan.

Sidang kali ini agenda mendengarkan kesaksian tiga saksi dari total Sembilan saksi, termasuk saksi ahli forensik, psikiater yang akan dihadirkan persidangan pekan depan. 

Tiga saksi yang dihadirkan adalah Sri Mulyaningsih, Marfuah selaku asisten rumah tangga terdakwa dan Ade Mudzakir selaku anggota polisi Polres Mojokerto Kota sekaligus tetangga korban di Aspol. 

"Mohon izin yang mulia, menunjukkan barang bukti berupa foto-foto dari lokasi kejadian," ucap JPU Angga dihadapan majelis hakim. 

Setelah itu, Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menuutup siding dan akan dilanjutkannya dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU pekan depan.

Sidang daring

Proses sidang perdana itu digelar secara daring. 

Bripda FN  didakwa Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Terdakwa sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata JPU Angga Rizky saat sidang perdana. 

Humas PN Mojokerto, Frasiskus Wilfidrus Mamo, menjelaskan terdakwa dihadirkan di muka sidang secara online atas permohonan resmi dari Polda Jatim.

Majelis hakim menyetujui, dengan pertimbangan keamanan dan kemanusiaan lantaran terdakwa memiliki anak kembar yang masih menyusui. 

"Untuk keamanan terdakwa dan kemanusiaan, karena terdakwa masih memiliki tiga orang anak yang masih kecil dan masih menyusui. Sehingga atas  pertimbangan itu, majelis mengabulkan permohonan," ucap Frasiskus. 

Menurut dia, sidang akan digelar secara online namun tidak menutup kemungkinan, terdakwa akan dihadirkan secara offline dalam sidang lanjutan. 

"Sidang secara online, karena beberapa pertimbangan. Tapi dari pihak Polda Jatim menjamin sewaktu-waktu apabila diperlukan (Terdakwa) bisa dihadirkan secara offline," pungkasnya. 

Jejak kasus

Untuk diketahui, kasus polwan bakar suami telah dilimpahkan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, pada Rabu (25/9/2024) lalu. 

Terdakwa diduga secara sengaja membakar suaminya sendiri, yaitu Briptu Rian Dwi (27) anggota Polres Jombang di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) lalu.

Briptu FN adalah Polwan yang berdinas di SPKT Polres Mojokerto Kota. 

Korban mengalami luka parah dan meninggal dalam perawatan di RSUD Kota Mojokerto, pada Minggu (9/6/2024). 

Jenazah almarhum dikebumikan secara upacara militer di kampung halamannya, di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved