Berita Gresik Hari ini
Perempuan Gresik Penipu Calon Jamah Haji Furoda Mencapai Rp 900 Jutaan, Dihukum Penjara 4 Tahun
Terdakwa Mitta Agustina dinyatakan bersalah menipu calon jamaah Haji Furoda yang nilainya mencapai Rp 949.120 Juta.
Penulis: Sugiyono | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Terdakwa Mitta Agustina, (37) dalam perkara penipuan Calon Jamah Haji Furoda dihukum penjara selama 4 Tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (29/10/2024).
Terdakwa yang merupakan warga Jalan Syeh R Kosim, Perumahan Bukit Randuagung Indah, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas - Gresik Hal itu, dinyatakan bersalah menipu calon jamaah Haji Furoda mencapai Rp 949.120 Juta.
Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Sarudi, mengatakan, terdakwa Mitta Agustina, terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.
Hal itu dilakukan terdakwa Mitta Agustina dengan cara menipu calon haji Furoda yaitu keluarga H. M. Thohir, warga Jalan Jawa Indah, Perumahan Gresik Kota Baru (GKB) Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar - Gresik, sebesar Rp 949.120 Juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mitta Agustina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan penipuan. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan dikurangi masa tahanan. Terdakwa tetap ditahan," kata Sarudi.
Majelis Hakim PN Gresik menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa merugikan korban sampai berisiko tidak dapat ibadah haji.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan anak balita.
Atas putusan tersebut, barang bukti berupa 3 lembar kwitansi dan sebuah bukti transfer Bank BCA atas nama Annamiroh Travelindo Wisata sejumlah Rp 899.120 Juta; Dua lembar surat keterangan dan sebuah bukti pembayaran dikembalikan kepada saksi Ernawati Thohir.
Begitu juga barang bukti sebuah Handphone Iphone 8, dikembalikan kepada saksi Nur Cholik.
Sedangkan, sebuah bendel kwitansi, sebuah stempel dan buah keyBCA dan sebuah kartu Atm bank BCA dirampas untuk dimusnahkan.
Sebuah handphone Samsung type Z flip 5 dirampas untuk negara.
Atas putusan hukuman penjara tersebut, terdakwa Mitta Agustina mempunyai hak untuk banding dan pikir-pikir selama 7 hari.
Terdakwa menyatakan pikir-pikir, sehingga diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik Pito Riezki Dewantara. Sebab, Jaksa menuntut hukuman penjara selama 4 Tahun.
"Saya pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa Mitta Agustina.
Pasangan Remaja Masuk Toilet Musala Berdua dan Berbuat Asusila Gresik, Digerebek Warga |
![]() |
---|
Polres Gresik Menyita Ratusan Botol Miras yang Disimpan di Dalam Rumah di Menganti |
![]() |
---|
Razia di Sejumlah Kafe di Bungah dan Dukun Gresik, Puluhan Botol Miras Disita Petugas |
![]() |
---|
Kakak-Adik Asal Bangkalan Madura Babak Belur Dihajar Massa di Gresik, Mereka Ketahuan Nyuri Motor |
![]() |
---|
Banjir Rob Rendam Rumah Warga Kecamatan Ujungpangkah Gresik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.