Berita Gresik Hari ini

Perempuan Gresik Penipu Calon Jamah Haji Furoda Mencapai Rp 900 Jutaan, Dihukum Penjara 4 Tahun 

Terdakwa Mitta Agustina dinyatakan bersalah menipu calon jamaah Haji Furoda yang nilainya mencapai Rp 949.120 Juta.

Penulis: Sugiyono | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sugiyono
Terdakwa Mitta Agustina, terbukti bersalah menipu  calon haji Furoda dan dihukum penjara selama 4 Tahun, Selasa (29/10/2024). 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Terdakwa Mitta Agustina, (37) dalam perkara penipuan Calon Jamah Haji Furoda dihukum penjara selama 4 Tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (29/10/2024). 

Terdakwa yang merupakan warga Jalan Syeh R Kosim, Perumahan Bukit Randuagung Indah,  Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas - Gresik Hal itu, dinyatakan bersalah menipu calon jamaah Haji Furoda mencapai Rp 949.120 Juta.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Sarudi, mengatakan, terdakwa Mitta Agustina, terbukti bersalah melanggar Pasal  378 KUHPidana. 

Hal itu dilakukan terdakwa Mitta Agustina dengan cara menipu calon haji Furoda yaitu keluarga H. M. Thohir, warga Jalan Jawa Indah, Perumahan Gresik Kota Baru (GKB) Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar - Gresik, sebesar Rp 949.120 Juta. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mitta Agustina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan penipuan. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan dikurangi masa tahanan. Terdakwa tetap ditahan," kata Sarudi. 

Majelis Hakim PN Gresik menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa merugikan korban sampai berisiko tidak dapat ibadah haji. 

Sedangkan pertimbangan yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan anak balita. 

Atas putusan tersebut, barang bukti berupa 3 lembar kwitansi dan sebuah bukti transfer Bank BCA atas nama Annamiroh Travelindo Wisata sejumlah Rp 899.120  Juta;  Dua lembar surat keterangan dan sebuah bukti pembayaran dikembalikan kepada saksi Ernawati Thohir. 

Begitu juga  barang bukti  sebuah Handphone Iphone 8, dikembalikan kepada saksi Nur Cholik.

Sedangkan, sebuah bendel kwitansi, sebuah stempel dan buah keyBCA dan sebuah kartu Atm bank BCA dirampas untuk dimusnahkan.

Sebuah handphone Samsung type Z flip 5 dirampas untuk negara. 

Atas putusan hukuman penjara tersebut, terdakwa Mitta Agustina mempunyai hak untuk banding dan pikir-pikir selama 7 hari.

Terdakwa menyatakan pikir-pikir, sehingga diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik Pito Riezki Dewantara. Sebab, Jaksa menuntut hukuman penjara selama 4 Tahun.

"Saya pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa Mitta Agustina. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved