Berita Gresik Hari ini

Perempuan Gresik Penipu Calon Jamah Haji Furoda Mencapai Rp 900 Jutaan, Dihukum Penjara 4 Tahun 

Terdakwa Mitta Agustina dinyatakan bersalah menipu calon jamaah Haji Furoda yang nilainya mencapai Rp 949.120 Juta.

Penulis: Sugiyono | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sugiyono
Terdakwa Mitta Agustina, terbukti bersalah menipu  calon haji Furoda dan dihukum penjara selama 4 Tahun, Selasa (29/10/2024). 


Diketahui, awalnya Terdakwa Mitta Agustina,  Kelahiran Jakarta tersebut memasang iklan di media sosial bahwa mempunyai travel haji dan umroh atas nama PT Annamiroh Travelindo Wisata.

Kemudian, Maret 2024 perwakilan keluarga H. M. Thohir menghubungi terdakwa.

Setelah itu, keluarga H.M. Thohir sebanyak 4 orang berencana akan melaksanakan Haji Furoda dengan membayar total Rp 1,459 Miliar. 

Kemudian, pada tahap awal, keluarga korban membayar secara diangsur sebesar Rp 600 Juta, pada tanggal 21 dan 22 Maret  2024.

Cicilan ketiga sebagai pelunasan pada tanggal 13 April 2024 sebesar Rp 899.120 Juta.

Dari total uang yang disetor keluarga korban H. M. Thohir sebesar Rp 1,499 Miliar, sudah didaftarkan ke kantor agen umroh dan haji yaitu PT An Namiroh Travelindo, di Jalan Gajah Mada, Mojokerto sebesar Rp 550 Juta untuk 4 orang keluarga H. M Thohir.

Sementara terdakwa Mitta Agustina menipu calon haji Furoda dengan menggunakan PT milik pribadi yaitu PT Annamiroh Travelindo Wisata. Sehingga, sisanya, Rp 949,120 Juta yang dibayarkan korban di rekening Bank milik perusahaan terdakwa digunakan untuk keperluan pribadi.

Perbuatan terdakwa itu dilaporkan ke Polsek Manyar - Gresik. (ugy/Sugiyono). 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved