Berita Viral

Sikap Guru Supriyani Bila Terbukti Gak Bersalah Para Oknum Harus Tanggung Jawab, Tujuan Tolak Damai

Sikap guru Supriyani bila terbukti gak bersalah para oknum harus tanggung jawab sudah menjadikannnya tersangka bukti kriminalisasi.

Youtube Tribunnews Sultra Official
Guru Supriyani bila terbukti gak bersalah para oknum harus tanggung jawab sudah menjadikannnya tersangka bukti kriminalisasi. 

SURYAMALANG.COM, - Sikap guru Supriyani bila terbukti gak bersalah para oknum harus tanggung jawab adalah salah satu tujuannya menolak damai.

Supriyani didampingi kuasa hukumnya, Andri Darmawan ingin memperjuangkan keadilan sampai akhir tanpa meringkasnya dengan upaya damai.

Bila upaya damai ditempuh oleh Supriyani (38) maka secara tidak langsung guru honorer di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara itu harus mengakui perbuatannya. 

Supriyani sendiri viral sejak dituduh memukul muridnya siswa kelas 1 SD dengan sapu ijuk dimana korban juga anak Kanit Intelkam Polsek Baito Ipda Wibowo Hasyim.

Baca juga: Hasil Visum Anak Polisi Kasus Guru Supriyani Bukan Dipukul Jatuh di Sawah, Pakar: Kriminalisasi!

Setelah dijadikan tersangka dan sempat ditahan, Supriyani memilih tetap melanjutkan kasus yang dituduhkan kepadanya hingga persidangan.

Supriyani yang terlihat tegar menghadapi masalahnya ingin membuktikan tuduhan tersebut tidak benar.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan yang ditemui usai sidang pembacaan eksepsi membenarkan pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan kasus ini pada pemeriksaan pokok perkara.

"Kenapa kami ingin lanjut ke pokok perkara. Karena kami ingin membuktikan, kalau ibu Supriyani tidak bersalah dan telah di kriminalisasi. Kami ingin buktikan itu," kata Andri di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024) melansir TribunnewsSultra.com.

Kata Andri, apabila majelis hakim nantinya memvonis kasus ini dan menyatakan Supriyani tidak bersalah, maka pihaknya akan memintai pertanggungjawaban kepada oknum yang telah mentersangkakan dan telah menahan Supriyani.

"Kalau ibu Supriyani tidak terbukti bersalah, dan telah dikriminalisasi, oknum-oknum tersebut yang telah membuat Supriayani tersangka, membuat Supriyani ditahan, itu harus dipertanggungjawabkan. Secara adminsitratif misalnya, sanksi etik, termasuk sanksi pidana itu yang kami inginkan," tegas Andri.

Baca juga: Kronologi Dugaan Teror Guru Supriyani, Mobil Dinas yang Sering Ditumpangi Ditembak Orang Tak Dikenal

Sidang kedua ini digelar dengan agenda pembacaan eksepsi.

Sementara pada sidang perdananya pada Kamis (24/10/2024) lalu, Supriyani didakwa JPU atas tuduhan penganiayaan murid SD kelas 1 yang juga anak polisi.

Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyesalkan sikap penasehat hukum Supriyani yang meminta kepada majelis hakim tetap melanjutkan kasus ini ke pemeriksaan pokok perkara.

JPU dalam jawaban eksepsi Supriyani juga mempertanyakan sikap terdakwa yang ingin kasus ini tetap dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Sementara pada saat sidang perdana, pihak terdakwa justru meminta waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved