Berita Viral

Sikap Guru Supriyani Bila Terbukti Gak Bersalah Para Oknum Harus Tanggung Jawab, Tujuan Tolak Damai

Sikap guru Supriyani bila terbukti gak bersalah para oknum harus tanggung jawab sudah menjadikannnya tersangka bukti kriminalisasi.

Youtube Tribunnews Sultra Official
Guru Supriyani bila terbukti gak bersalah para oknum harus tanggung jawab sudah menjadikannnya tersangka bukti kriminalisasi. 

Menurut JPU hal tersebut sudah tidak berkesesuaian dengan prinsip penegakan hukum yang cepat dan berbiaya ringan.

"Kesimpulannya penasehat hukum kan dilanjut ke pokok perkara yah, kenapa nggak kemarin begitu aja," kata JPU yang juga merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ujang Sutrisna, usai sidang kedua kasus Supriyani 

Kejanggalan Surat Dakwaan JPU

Samsuddin kuasa hukum Supriyani sempat menceritakan kejanggalan dalam surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Misalnya, saksi yang masih di bawah umur dinilai masih plin-plan termasuk korban yang memberikan pernyataan berbeda saat ditanya pertama dan kedua kalinya.

Tidak hanya itu, Samsuddin juga menambahkan tidak ada orang dewasa yang menjadi saksi jika perbuatan yang dituduhkan orang tua korban benar.

"Dalam perkara ini Ibu Supriyani tidak melakukan perbuatan itu, ini kan penting sebenarnya. Terserah mau alat buktinya seperti apa tetapi Ibu Supriyani tidak melakukan apa-apa," kata Samsuddin kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (24/10/2024).

"Bagaimana caranya kita mau akui itu sebagai suatu tindak pidana sementara Ibu Supriyani ini tidak melakukan dan tidak ada orang dewasa yang melihat secara langsung," tambah Samsuddin.

Baca juga: 2 Alasan Guru Supriyani Tolak Restorative Justice Dituduh Aniaya Anak Polisi, Minta Sidang Terbuka

Selanjutnya, Samsuddin membenarkan adanya pertemuan antara terlapor dengan pelapor di ruang mediasi PN Andoolo Konsel, akan tetapi tidak terjadi kesepakatan apapun.

"Bagaimana mau sepakat ketika Ibu Supriyani ini tidak melakukan perbuatan itu," ucap Samsuddin keenam kalinya bahwa terdakwa tidak melakukan penganiayaan.

Pertemuan itu dimaksudkan untuk Restorative Justice (RJ), tetapi Samsuddin beranggapan dalam RJ terdakwa harus mengakui perbuatannya terlebih dahulu.

"Tetapi Ibu Supriyani ini tidak ada, dia tidak melakukan makanya Ibu Supriyani bertahan," jelas Samsuddin.

Adapun terdakwa Supriyani menyampaikan terima kasih kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) hingga masyarakat luas yang memberikan dukungan kepadanya.

"Saya sangat berterima kasih untuk semuanya yang telah membantu saya dan mendukung saya sampai saat ini. Ya saya sangat berterima kasih," ujar Supriyani.

"Harapannya semoga berjalan lancar dan bisa lulus menjadi PPPK," tutupnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved