Berita Viral

Sikap Guru Supriyani Bila Terbukti Gak Bersalah Para Oknum Harus Tanggung Jawab, Tujuan Tolak Damai

Sikap guru Supriyani bila terbukti gak bersalah para oknum harus tanggung jawab sudah menjadikannnya tersangka bukti kriminalisasi.

Youtube Tribunnews Sultra Official
Guru Supriyani bila terbukti gak bersalah para oknum harus tanggung jawab sudah menjadikannnya tersangka bukti kriminalisasi. 

Sistem Pendidikan Seharusnya Melindungi Guru

Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi tersangka usai dituduh menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi/

Menurut Esti, kasus ini menunjukkan saat ini profesi guru, utamanya guru honorer sangat rentan.

"Guru honorer seperti Ibu Supriyani sering kali berada dalam posisi yang rentan, di mana mereka tidak hanya harus memenuhi tanggung jawab mengajar, tetapi juga berhadapan dengan risiko hukum dalam proses mereka melakukan pembinaan pada murid," kata Esti mengutip laman resmi DPR, Selasa (29/10/2024).

Esti menilai sistem pendidikan yang seharusnya melindungi guru dan memberi dukungan dalam menjalankan tugas, justru menjadi ancaman tersendiri bagi para guru.

Padahal, kata Esti, guru sudah melakukan perjuangan besar dalam mendidik bangsa Indonesia.

"Kasus guru Supriyani ini menjadi contoh betapa rentannya profesi guru di era saat ini, khususnya bagi para guru honorer yang perjuangannya dalam menjalankan tugas sangat besar," ujarnya.

Terkait kasus guru honorer Supriyani, Esti juga menilai saat ini orangtua terlalu banyak melakukan intervensi dan bereaksi berlebihan terhadap pendidikan anaknya.

Terlebih lagi saat orang tua siswa tersebut memiliki jabatan tertentu sehingga membuat guru secara langsung ataupun tidak terintimidasi.

"Yang paling mencolok dalam kasus Ibu Supriyani adalah terkait intervensi dan reaksi orang tua siswa yang menurut saya berlebihan" ungkap Esti.

"Terutama ketika salah satu pihak memiliki kekuasaan atau pengaruh, tentunya ini membebani guru," lanjutnya.

"Fenomena seperti ini tidak jarang terjadi dalam sistem pendidikan kita. Padahal reaksi atau intervensi yang terlalu berlebihan dan tidak proporsional justru dapat merusak proses pendidikan," ungkap Esti.

Baca juga: Bau-bau Rekayasa Kasus Guru Supriyani Dugaan Susno Duadji, Miris dengan Jaksa, Saksi Harusnya Gugur

Esti juga mengingatkan profesi guru sudah dilindungi dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Perlindungan ini mencakup perlindungan dari kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan, perlakuan tidak adil.

Aturan tersebut juga mengatur perlindungan guru dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan pihak lain yang terkait dengan tugas pendidik dan tenaga kependidikan.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved