Berita Viral

Pilu Nasib Ahmad Disiram Air Keras Saat Tagih HP yang Dibelinya, Padahal Sudah Bayar Rp 900 Ribu

Pilu nasib Ahmad disiram air keras saat tagih HP yang dibelinya dan sudah dibayar sebesar Rp 900 ribu. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Pilu Nasib Ahmad Disiram Air Keras Saat Tagih HP yang Dibelinya, Padahal Sudah Bayar Rp 900 Ribu 

Perbuatan tersangka ini terungkap setelah salah satu korban bernama Mila (19) melapor ke polisi telah mengalami penipuan yang dilakukan oleh tersangka itu.

Korban awalnya melihat iklan penyewaan kamar kos dengan harga murah di media sosial.

Harga yang ditawarkan sebesar Rp 7 juta per tahun.

Harga tersebut di bawah harga pasaran kamar kos yang berada di seputar kampus korban.

Hendrik mengatakan, harga kos di sekitar kampus korban berkisar Rp 8 juta-Rp 10 juta per tahun.

"Korban mahasiswi baru lalu menghubungi nomor telepon yang ternyata tersambung ke tersangka," katanya.

Setelah bertemu dengan tersangka yang mengaku pemiik rumah kos tersebut, korban langsung mentransfer ke rekening milik tersangka.

Kecurigaan korban muncul saat dia pulang dari kampung setelah dua bulan tinggal di rumah kos itu pada medio September 2024.

"Saat korban kembali ke rumah kos itu, ada penghuni lain yang mengisi kamarnya. Tersangka yang ditanyai selalu mengelak," katanya.

Korban lalu mencari informasi ke warga sekitar dan mengetahui tersangka bukan pemilik rumah kos.

"Pemiliknya adalah warga Jakarta. Korban mendapatkan nomor teleponnya, lalu menghubungi si pemilik itu," katanya.

Si pemilik kos mengatakan, tersangka melapor dan menyetor uang atas nama korban untuk penyewaan kamar selama dua bulan saja.

"Ternyata tersangka sudah melakukan hal ini sejak lama dengan korban sebanyak 75 orang mahasiswi. Dia hanya menyetor uang dan mengaku penyewaan selama dua bulan. Uang sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Hendrik. 

Dari korban sebanyak 75 orang itu, tersangka meraup total Rp 200 juta.

Hendrik mengatakan, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 tentang Penggelapan.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved