Jawaban Faisal Anggota LSM Pelapor 2 Guru yang Dibela Prabowo Diusut Propam: Saya Tidak Salah!

Jawaban Faisal anggota LSM pelapor 2 guru yang dibela Prabowo kini kasusnya diusut propam berdalih laporannya disahkan MA: saya tidak salah!

Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden/dkpp.go.id
REHABILITASI GURU LUTRA - Raut lega dan haru terpancar dari wajah dua guru (KANAN) asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima langsung surat rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025). Foto (KIRI) Faisal Tanjung saat menghadiri sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP KPU Lutra di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar, Senin (14/12/2020). Faisal adalah anggota LSM pelapor dua guru tersebut. 

SURYAMALANG.COM, - Polemik nasib dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang mendapat rehabilitasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, kini memasuki babak baru yang menyeret sang pelapor awal.

Faisal Tanjung, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan dugaan pungutan liar hingga berujung pada pemecatan dua guru itu, kini angkat bicara dan menegaskan pihaknya tidak bersalah.

Faisal merasa di-framing dan berdalih laporannya telah disahkan oleh Mahkamah Agung.

Di tengah pembelaan Faisal, Tim Propam Polda Sulawesi Selatan telah diturunkan untuk mengusut kejanggalan dalam prosedur penetapan tersangka oleh penyidik di Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Kompolnas Bubarkan Saja! Reformasi Polri Mayoritas Polisi, Pengamat: Mahfud-Jimly Sebaiknya Mundur

Dua guru, Rasnal dan Abd Muis yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditetapkan tersangka oleh polisi atas dugaan pungutan liar Rp20 ribu dari para orang tua siswa.

Padahal, uang Rp20 ribu itu merupakan sumbangan dari para wali siswa untuk guru honorer yang tak digaji 10 bulan lamanya.

Penetapan tersangka itu, berdasarkan laporan Faisal Tanjung dan hasil pemeriksaan inspektorat Pemkab Lutra.

Abd Muis dan Rasnal sempat divonis bebas Pengadilan Tipikor Makassar. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding hingga akhirnya Mahkamah Agung memutus keduanya bersalah.

Berjalan waktu, Abd Muis dan Rasnal pun dipecat tidak hormat sebagai ASN atas rekomendasi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Pemecatan itu, kemudian dianulir Presiden Prabowo Subianto, dan nama baik Abd Muis dan Rasnal kembali dipulihkan.

Jawaban Faisal Anggota LSM

Faisal Tanjung yang saat itu menjabat Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Luwu Utara mengatakan, awalnya menerima aduan dari salah satu siswa berinisial F di sekolah tersebut.

F mengadukan soal keputusan sekolah mengambil pungutan dari kepada orang tua.

Faisal Tanjung yang menerima aduan siswa itu pun menindaklanjuti dengan mengonfirmasi kepada sekolah.

"Dari situ saya datangi Pak Muis. Saya tanyakan apakah benar ada pungutan. Tapi katanya itu sumbangan, bukan pungutan" kata Faisal kepada wartawan Jumat (14/11/2025).

"Saya bilang, kalau sumbangan kenapa ada target Rp20 ribu per siswa? lalu dijawab, itu sudah kesepakatan orang tua," lanjutnya. 

Baca juga: Purbaya Murka Video Mengaji di Mobil Viral, Semprot Ajudan yang Merekam Diam-diam: Apa Perlu!

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved