Berita Lumajang Hari Ini

Tersangka Baru Kasus Ladang Ganja di Lereng Semeru Lumajang Masih Kaum Tani, Otak Pelaku Masih DPO

Sejauh ini sudah ada 6 orang tersangka yang ditangkap Polres Lumajang pada kasus temuan ganja di Argosari. Otak utama penanaman ganja masuk dalam DPO

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Erwin Wicaksono
Dua orang tersangka baru yang ditangkap, Suwari (36) dan Jumaat (52).warga Desa Argosari.ditetapkan jadi tersangka kasus temuan ladang Ganja di lereng Gunung Semeru 

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Polres Lumajang kembali menangkap tersangka kasus penemuan ladang ganja dengan ribuan tanaman ganja di lereng Gunung Semeru, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Dua tersangka baru yang ditangkap diantaranya Suwari (36) dan Jumaat (52).

Keduanya merupakan warga Desa Argosari.

Sejauh ini sudah ada 6 orang tersangka yang ditangkap Polres Lumajang pada kasus temuan ganja di Argosari.

Mereka adalah Bambang, Ngatoyo, Tomo, Toni, Suwari dan Jumaat. Kesemuanya merupakan petani asal Argosari.

Saat dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang, Jumat (1/11/2024), kedua tersangka Suwari dan Jumaat yang baru ditangkap tampak tertunduk ketika digelandang petugas menuju ruang tahanan.


Kapolres Lumajang AKBP M Zainur Rofik menjelaskan, kedua tersangka berperan dalam penanaman dan pemeliharaan tanaman ganja. Sehari-hari, kedua tersangka diketahui bekerja sebagai petani.

Secara motif, kedua tersangka tergerak ikut dalam sindikat penanaman ganja karena tergiur dengan iming-iming upah mencapai Rp 15 juta.

"Kedua tersangka melanggar pasal 111 ayat 1. Jadi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika holongan I dalam bentuk tanaman, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Rofik ketika dikonfirmasi.

Perihal otak utama penanaman ganja di Argosari, Rofik menuturkan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memburu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang.

"Kita terus melakukan penyelidikan," beber Kapolres.

Terakhir, Rofik memastikan ganja yang telah diamankan dalam operasi terbaru pada Rabu (30/10/2024), sebanyak 4.338 batang pohon ganja.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved