5 Kejanggalan Baru Kasus Guru Supriyani Hasil Visum Diragukan, Dokter Umum Bukan Forensik

5 kejanggalan baru kasus Guru Supriyani hasil visum diragukan, dokter umum bukan forensik, prosedur salah, saksi dalam laporan tidak dihadirkan.

Youtube KompasTV/TribunnewsSultra.com
Kejanggalan baru kasus Guru Supriyani hasil visum diragukan, dokter umum bukan forensik, prosedur salah, saksi dalam laporan tidak dihadirkan. 

Andri menuturkan pihaknya bisa mengetahui adanya kejanggalan itu setelah menerima berkas dakwaan dari jaksa.

“Karena kita kan bisa melihat dampak misalnya pukulang ganggang sapu yang ringan itu bisa menimbulkan melepuh begitu pukulannya satu kali ini yang bilang pukulan satu kali bukan kita tapi yang bilang jaksa didakwaan ada nanti saya perlihatkan,” ujar Andri pada Selasa (22/10/2024).

4. Waktu Peristiwa

Tak hanya itu, Andri menyebut kejanggalan lain yang ditemukan terkait waktu peristiwa dimana menurut dakwaan, penganiayaan terjadi pada pukul 10.00 WITA.

Padahal, berdasarkan keterangan dua saksi yaitu rekan Supriyani yang sesama guru pada jam tersebut seluruh siswa sudah pulang.

“Jadi ini menjadi aneh kemudian tadi kan kita sudah wawancarai kita tanya ibu Lilis kemudian ibu Siti Aisyah kita tanya teman-teman gurunya karena konstruksinya kan begini jam 10 itu ibu Lilis keluar dari kantor sekolah,” papar Andri.

"Saya tanya ke Ibu Lilis bagaimana kondisi di kelas" lanjutnya. 

"Satu dia bilang, dia dari jam 8, jam 9 dia keluar dia cuman pergi tanda tangan jaraknya 10 meter itu tidak cukup berapa menit dia kembali lagi sampai pulang" ungkap Andri.

"Karena sampai jam 10 itu kebiasaan di sekolah jam 10 anak kelas satu langsung disuruh pulang" imbuhnya.

"Nah setelah jam 10 ibu guru membersihkan mengatur meja sehingga ini yang menjadi kejanggalan kita ada apa sebenarnya karena menurut ibu Lilis jam 10 sudah tidak ada anak-anak,” jelas Andri.

5. Nama Baru Tidak Dijadikan Saksi

Pada sidang lanjutan guru Supriyani yang digelar pada Rabu (30/10/2024), Andri Darmawan pun menyinggung lagi soal adanya dugaan rekayasa terkait kasus kliennya.

Dugaan itu muncul setelah kesaksian antara orang tua korban, Aipda WH dan NF, dengan seorang guru bernama Lilis, berbeda.

"Jadi yang pertama tadi masalah Ibu Lilis selesai, di tanggal 24 hari Rabu kejadiannya di tanggal itu, Ibu Lilis dimulai pukul 7.30 Wita di sekolah sampai 12.00 Wita, anak-anak itukan masuk dari pukul 7.30 Wita sampai 10.00 Wita" terang Andri Rabu, di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

"Ibu Lilis cuman meninggalkan kelas pada pukul 09.00 Wita untuk absen di ruang kantor yang jaraknya cuman ada satu kelas, yaitu ruangannya Ibu Supriyani. Itupun tidak cukup lima menit datang kembali," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved