Breaking News

5 Kejanggalan Baru Kasus Guru Supriyani Hasil Visum Diragukan, Dokter Umum Bukan Forensik

5 kejanggalan baru kasus Guru Supriyani hasil visum diragukan, dokter umum bukan forensik, prosedur salah, saksi dalam laporan tidak dihadirkan.

Youtube KompasTV/TribunnewsSultra.com
Kejanggalan baru kasus Guru Supriyani hasil visum diragukan, dokter umum bukan forensik, prosedur salah, saksi dalam laporan tidak dihadirkan. 

SURYAMALANG.COM, - Berikut lima kejanggalan baru kasus guru Supriyani yang salah satunya terkait hasil visum

Hasil visum korban siswa kelas 1 SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara itu diragukan oleh pihak Supriyani

Selain karena proses visum menyalahi prosedur, ternyata dokter yang melakukan visum bukan ahli medis forensik tapi hanya dokter umum biasa. 

Dalam kasus guru Supriyani, guru honorer bergaji Rp 300 ribu itu dituding memukul anak Aipda WH seorang Kanit Intelijen Polsek Baito.

Kasus tersebut pertama kali mencuat di media sosial pada 21 Oktober 2024.

Baca juga: Guru Supriyani Tuding Ibu Korban Bohong Saat Sidang, Istri Aipda Wibowo Ceritakan Dugaan Pemukulan

Saat itu, Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode, mengaku sudah melakukan mediasi berkali-kali sejak kasus dilaporkan pada April 2024.

Namun, lantaran tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Buntutnya, Supriyani pun ditahan dan kini tengah dalam proses sidang.

Berikut tiga kejanggalan baru kasus guru Supriyani dirangkum dari Tribunnews.com

1. Kesalahan Prosedur Dalam Visum

Kuasa Hukum guru honorer Supriyani asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Darmawan, menyebut ada kesalahan prosedur dalam visum yang dilakukan anak Aipda WH, D.

Sebab, korban melakukan visum berdasarkan surat pengantar yang dibuat oleh orang tuanya sendiri.

Menurut Andri, meskipun Aipda WH merupakan anggota polisi namun bukan tugasnya untuk membuat surat pengantar visum.

Surat pengantar visum, kata Andri menjadi kewenangan penyidik, bukan orang tua korban.

"Walaupun dia (Aipda WH) masih anggota polisi tapi itu bukan tupoksi dia karena itu (surat pengantar visum) kewenangan penyidik," ujar Andri, Jumat (1/11/2024) melansir TribunnewsSultra.com.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved