5 Kejanggalan Baru Kasus Guru Supriyani Hasil Visum Diragukan, Dokter Umum Bukan Forensik
5 kejanggalan baru kasus Guru Supriyani hasil visum diragukan, dokter umum bukan forensik, prosedur salah, saksi dalam laporan tidak dihadirkan.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Berikut lima kejanggalan baru kasus guru Supriyani yang salah satunya terkait hasil visum.
Hasil visum korban siswa kelas 1 SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara itu diragukan oleh pihak Supriyani.
Selain karena proses visum menyalahi prosedur, ternyata dokter yang melakukan visum bukan ahli medis forensik tapi hanya dokter umum biasa.
Dalam kasus guru Supriyani, guru honorer bergaji Rp 300 ribu itu dituding memukul anak Aipda WH seorang Kanit Intelijen Polsek Baito.
Kasus tersebut pertama kali mencuat di media sosial pada 21 Oktober 2024.
Baca juga: Guru Supriyani Tuding Ibu Korban Bohong Saat Sidang, Istri Aipda Wibowo Ceritakan Dugaan Pemukulan
Saat itu, Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode, mengaku sudah melakukan mediasi berkali-kali sejak kasus dilaporkan pada April 2024.
Namun, lantaran tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Buntutnya, Supriyani pun ditahan dan kini tengah dalam proses sidang.
Berikut tiga kejanggalan baru kasus guru Supriyani dirangkum dari Tribunnews.com:
1. Kesalahan Prosedur Dalam Visum
Kuasa Hukum guru honorer Supriyani asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Darmawan, menyebut ada kesalahan prosedur dalam visum yang dilakukan anak Aipda WH, D.
Sebab, korban melakukan visum berdasarkan surat pengantar yang dibuat oleh orang tuanya sendiri.
Menurut Andri, meskipun Aipda WH merupakan anggota polisi namun bukan tugasnya untuk membuat surat pengantar visum.
Surat pengantar visum, kata Andri menjadi kewenangan penyidik, bukan orang tua korban.
"Walaupun dia (Aipda WH) masih anggota polisi tapi itu bukan tupoksi dia karena itu (surat pengantar visum) kewenangan penyidik," ujar Andri, Jumat (1/11/2024) melansir TribunnewsSultra.com.
"Waktu visum tidak ada penyidik yang mengantar, malahan dibawa sendiri (oleh) orang tua korban," imbuh Andri.
Baca juga: Sosok Iptu Muh Idris Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani, Baru 7 Bulan Jabat Kapolsek Baito
Itu sebabnya, Andri meragukan hasil visum korban apakah benar-benar dikeluarkan oleh dokter atau hanya rekayasa.
"Siapa yang bisa menjamin kalau visum itu hasil kompromi orang tua korban dengan dokter?" kata Andri.
"Makanya kami meminta dihadirkan dokter yang membuat visum tapi nyatanya tidak dihadirkan di persidangan kemarin," beber Andri.
2. Bukan Dokter Kompeten
Lebih lanjut, Andri menyebut dokter yang melakukan visum terhadap anak Aipda WH, tidak kompeten.
Bagaimana tidak, dokter yang melakukan visum ternyata adalah dokter umum, bukan dokter forensik.
"Kami juga menilai dokter ini tidak kompeten menilai luka, karena dokter umum, bukan dokter forensik" jelas Andri.
"Karena untuk menyimpulkan luka ini ditimbulkan karena apa, harusnya dokter forensik," tegas Andri.
Baca juga: Dalang Uang Damai Rp 50 Juta Kasus Guru Supriyani, Kades Dipaksa Kapolsek Ngaku sampai Muntah-muntah
Andri menduga luka yang dialami korban disebabkan oleh hal lain, bukan karena dianiaya oleh Supriyani.
Itulah sebabnya Andri mengatakan pihaknya bakal menghadirkan dokter forensik untuk memastikan penyebab luka korban.
"Kami menduga luka ini (korban) disebabkan penyebab lain," pungkas Andri.
3. Luka yang Diderita Korban
Andri juga membeberkan kejanggalan mengenai luka yang diderita korban.
Korban mengalami luka melepuh padahal, Supriyani dituduh melakukan penganiyaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan sapu ijuk.
Andri menuturkan pihaknya bisa mengetahui adanya kejanggalan itu setelah menerima berkas dakwaan dari jaksa.
“Karena kita kan bisa melihat dampak misalnya pukulang ganggang sapu yang ringan itu bisa menimbulkan melepuh begitu pukulannya satu kali ini yang bilang pukulan satu kali bukan kita tapi yang bilang jaksa didakwaan ada nanti saya perlihatkan,” ujar Andri pada Selasa (22/10/2024).
4. Waktu Peristiwa
Tak hanya itu, Andri menyebut kejanggalan lain yang ditemukan terkait waktu peristiwa dimana menurut dakwaan, penganiayaan terjadi pada pukul 10.00 WITA.
Padahal, berdasarkan keterangan dua saksi yaitu rekan Supriyani yang sesama guru pada jam tersebut seluruh siswa sudah pulang.
“Jadi ini menjadi aneh kemudian tadi kan kita sudah wawancarai kita tanya ibu Lilis kemudian ibu Siti Aisyah kita tanya teman-teman gurunya karena konstruksinya kan begini jam 10 itu ibu Lilis keluar dari kantor sekolah,” papar Andri.
"Saya tanya ke Ibu Lilis bagaimana kondisi di kelas" lanjutnya.
"Satu dia bilang, dia dari jam 8, jam 9 dia keluar dia cuman pergi tanda tangan jaraknya 10 meter itu tidak cukup berapa menit dia kembali lagi sampai pulang" ungkap Andri.
"Karena sampai jam 10 itu kebiasaan di sekolah jam 10 anak kelas satu langsung disuruh pulang" imbuhnya.
"Nah setelah jam 10 ibu guru membersihkan mengatur meja sehingga ini yang menjadi kejanggalan kita ada apa sebenarnya karena menurut ibu Lilis jam 10 sudah tidak ada anak-anak,” jelas Andri.
5. Nama Baru Tidak Dijadikan Saksi
Pada sidang lanjutan guru Supriyani yang digelar pada Rabu (30/10/2024), Andri Darmawan pun menyinggung lagi soal adanya dugaan rekayasa terkait kasus kliennya.
Dugaan itu muncul setelah kesaksian antara orang tua korban, Aipda WH dan NF, dengan seorang guru bernama Lilis, berbeda.
"Jadi yang pertama tadi masalah Ibu Lilis selesai, di tanggal 24 hari Rabu kejadiannya di tanggal itu, Ibu Lilis dimulai pukul 7.30 Wita di sekolah sampai 12.00 Wita, anak-anak itukan masuk dari pukul 7.30 Wita sampai 10.00 Wita" terang Andri Rabu, di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
"Ibu Lilis cuman meninggalkan kelas pada pukul 09.00 Wita untuk absen di ruang kantor yang jaraknya cuman ada satu kelas, yaitu ruangannya Ibu Supriyani. Itupun tidak cukup lima menit datang kembali," jelasnya.
"Jadi yang ditanyakan tadi apakah ada kejadian pemukulan, kan keterangan anak kemarin beda-beda ada yang bilang kejadian pemukulan pukul 8.30 Wita, ada yang tidak tahu jamnya, ada yang bilang pukul 10.00 Wita" sambung Andri.
"Itu kami sudah konfirmasi semua bahwa untuk yang pukul 8.30 Wita, Ibu Lilis masih di dalam ruangan dan tidak ada kejadian apa-apa," tegas Andri.
Baca juga: Akhirnya Hotman Paris Turun Tangan Buat Supriyani, Siap Bantu Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Murid
Andri juga menjelaskan, ada nama baru yang disebut dalam laporan, tetapi tidak dijadikan saksi.
"Kemudian ada yang penting juga tadi bahwa ada 17 murid di Kelas 1A cuman dua yang mengatakan melihat yang kemarin sudah dihadirkan saksi semuanya termasuk W," lanjutnya.
"W itu sebenarnya kalau kita lihat di dalam laporan polisi, mereka tuliskan di situ saksinya W. Waktu melapor polisi, ternyata W tidak pernah diajukan saksi oleh mereka," kata Andri.
Terkait W itu, Andri mengaku sudah mengonfirmasi kepada Lilis.
Menurut pengakuan Lilis kepada Andri, dirinya juga mendengar W mengatakan tidak pernah melihat kejadian pemukulan Supriyani terhadap anak Aipda WH.
"Saya sudah tanya tadi Ibu Lilis, dia sudah pernah mendengarkan juga, W mengatakan tidak pernah melihat (pemukulan)" jelas Andri.
"Padahal ada keterangan anak kemarin yang bilang, sebelum dia (Supriyani) pukul D (anak Aipda WH), katanya dia lagi main-main atau berbicara dengan W, tapi anehnya W tidak (melihat) dipukul,” urai Andri.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
kejanggalan baru kasus guru Supriyani
kasus guru Supriyani
guru Supriyani
Supriyani
Konawe Selatan
hasil visum
kriminalisasi
suryamalang
Terlihat Sejak Awal Azizah Salsha Ngaku Tak Mau Nikah Muda Anti Diatur-atur Ayah Bantah Perjodohan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Kota Batu Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025, Hujan-Berawan Dingin 16-17°C |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Alasan Rekrut Agusti Ardiansyah, 2 Sosok Pengganti Achmad Maulana |
![]() |
---|
WEJANGAN Andre Rosiade ke Pratama Arhan Sebelum Sang Mantu Gugat Cerai Azizah Salsha |
![]() |
---|
6 Rekomendasi Kuliner Legendaris Sekitar Kayutangan Malang yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.