Hakim Surabaya Ditangkap Kejagung
3 Hakim yang Beri Vonis Bebas untuk Ronald Tannur Dikeler ke Jakarta, Mangapul Ucap Respons Singkat
3 Hakim yang Beri Vonis Bebas untuk Ronald Tannur Dikeler ke Jakarta, Mangapul Ucap Respons Singkat
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
Sehingga, upaya hukum yang bakal diupayakannya atas perkara kliennya nanti, akan disampaikan kembali kepada awak media.
"Ini kan baru penetapan tersangka dan nanti bentuk kami akan pasrahkan pada pihak penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, pantauan SURYAMALANG.COM di lokasi, sekitar pukul 20.45 WIB, Meirizka Widjaja tampak mengenakan rompi tahanan warna merah bernomor dada 44, saat berjalan keluar dari pintu Lobby Kantor Kejati Jatim.
Ia digelandang oleh beberapa orang penyidik kejaksaan, menyusuri jalanan depan kantor tersebut menuju ke ruang tahan Kejati Jatim di belakang gedung.
Sepanjang digelandang oleh penyidik kejaksaan, Meirizka Widjaja yang rambutnya terburai panjang lurus menutupi rompi tahanan bagian atas tubuhnya, terus menerus bungkam.
Ia berjalan seraya menundukkan kepala, dengan kedua telapak tangan yang saling berpegangan mendekap dadanya.
Lalu, wanita berkacamata itu menyibak kerumunan belasan awak media yang berjejal dengan mengarahkan lensa kamera ke arah dirinya.
Dini Sera Afriyanti
Gregorius Ronald Tannur
Ronald Tannur
Erintuah Damanik
Mangapul
Hari Hanindyo
Meirizka Widjaja
Surabaya
SURYAMALANG.COM
Keberadaan Ronald Tannur Diburu Kejaksaan, 3 Hakim yang Vonis Bebas Terancam Dipecat Karena Suap |
![]() |
---|
Segepok Dolar AS Rp 20 M Uang Suap Ronald Tannur untuk 3 Hakim, Dibungkus Plastik 'Untuk Kasasi' |
![]() |
---|
Keluarga Gregorius Ronald Tannur Bisa Jadi Tersangka Kasus Penyuapan, Kejagung Mulai dalami Perannya |
![]() |
---|
Nasib 3 Hakim PN Surabaya Masuk Penjara, Setelah Membeaskan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur |
![]() |
---|
Pimpinan PN Surabaya Bakal Diperiksa Kejaksaan Agung, Terkait Dugaan Gratifikasi 3 Hakim Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.