Kasus Suap Hakim Perkara Ronald Tannur
Ronald Tannur Bersandal Jepit Diperiksa Penyidik Kejagung, Skandal Suap 3 Hakim yang Membebaskannya
Ronald Tannur diperiksa penyidik Kejaksaan Agung di Ruangan Aula Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jatim, mulai sejak pagi, Selasa (5/11)
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Ronald Tannur saat diperiksa penyidik Kejagung RI di Aula Rutan kelas I Surabaya
Suap tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tanur, bernama Lisa Rahmat.
Kejagung juga telah menetapkan mantan petinggi MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Dalam penggeledahan di kediaman Zarof, kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. Penyidik Kejagung menemukan uang tunai senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas yang saat ini nilainya diperkirakan lebih dari Rp75 miliar.
Terbaru, Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap tiga orang hakim atas vonis bebas perkara anaknya pada Senin (4/11/2024) malam.
Meirizka Widjaja langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim.
Tags
Surabaya
Lapas kelas 1 Surabaya
Kejaksaan Agung (Kejagung)
kasus suap Hakim
Gregorius Ronald Tannur
Ronald Tannur
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.