Berita Malang Hari Ini

Jual Chip Judi Online, Pria Asal Wonosari Kabupaten Malang Ditangkap Polisi

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang mengatakan, pelaku diamankan pada Senin (4/11/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
Polres Malang
Penjual chip untuk judi online ditangkap Polres Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Happy Megaria, pria berusia 37 tahun asal Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang ditangkan Unit Reskrim Polsek Wonosari. Ia ditangkap lantaran menjual chip untuk judi online.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang mengatakan, pelaku diamankan pada Senin (4/11/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di wilayahnya ada aktivitas perjudian uang meresahkan," kata Dadang ketika dikonfirmasi, Rabu (6/11/2024).

Dari laporan tersebut petugas kepolisian dari Polsek Wonosari melakukan penyelidikan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

Dari hasil penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kartu ATM, buku tabungan, uang tunai senilai Rp 1,7 juta, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi jual beli chip.

"Kami juga menyita akun yang berisi percakapan transaksi jual beli chip," tandasnya.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke polsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual chip game judi online Higgs Domino Island.

Ia sudah menjalankan praktek ini sejak lima bulan terakhir.dalam sehari, ia menjual antara 20 sampai dengan 30 bilion chip, dengan harga Rp 7 ribu per bilionnya.

Keuntungan yang diperoleh pelaku dalam sehari sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Setiap bulannya, pelaku bisa meraup omzet hingga jutaan rupiah. Karena transaksi ini rutin dilakukan," bebernya.

Pelaku kini ditahan di Polsek Wonosari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 10 tahun.

"Polres Malang terus mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas perjudian online yang meresahkan dan dapat merusak moral serta keamanan lingkungan," tukas Dadang.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved