Dugaan Pencabulan Santriwati Bangkalan

Kiai Cabul Bangkalan Dijemput Paksa, Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi Ternyata Kabur ke Probolinggo

Kiai cabul SF (45), warga Kampung Kaseman, Desa Parseh, Kecamatan Socah disebut-sebut telah diamankan polisi di Probolinggo.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Ahmad Faisol
Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penggeledahan hingga penyegelan terhadap salah satu ruangan di Ponpes Raudlatul Ulum yang diduga sebagai TKP pencabulan pada Kamis (31/11/2024). 

SURYAMALANG.COM, BANGKALAN – Pengasuh salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Bangkalan yang diduga mencabuli santriwatinya, SF (45), dilaporkan telah dijemput paksa oleh polisi.

Kiai cabul SF (45), warga Kampung Kaseman, Desa Parseh, Kecamatan Socah disebut-sebut telah diamankan polisi di Probolinggo.

Polisi harus menjemput paksa karena ia sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat dalam upaya ungkap perkara dugaan pencabulan yang menjadi sorotan warga Bangkalan itu.

Setelah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan, personel gabungan Unit Opsnal dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan pemetaan untuk mengetahui keberadaan terlapor SF.

Hasilnya, keberadaan SF yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Bangkalan periode 2009-2014 itu terendus polisi sedang berada jauh dari rumahnya.

“Betul tadi malam dijemput di Probolinggo, ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif sebagai saksi terlapor. Nanti biar Pak Kapolres saja yang menyampaikan ya,” singkat Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo kepada Tribun Madura, Rabu (6/11/2024).

Sebelumnya, pihak Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan telah melayangkan dua kali surat pemanggilan terhadap saksi terlapor SA.

Namun hingga Senin (4/11/2024) malam, SF tidak kunjung nongol memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Dalam perkara tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi; tiga orang di antaranya berstatus sebagai saksi korban.  

“Sejak tanggal 28 Oktober 2024, kami sudah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. Saksi-saksi yang telah kami periksa beserta sejumlah barang bukti yang kami kumpulkan sudah cukup,” ungkap KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Herly pada Senin (4/11/2024) kepada sejumlah awak jurnalis.

Perkara dugaan pencabulan itu awalnya dilaporkan salah satu keluarga korban pada Kamis (24/10/2024) malam.

Keterangan dari para saksi yang dihimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dugaan kasus pencabulan yang dilakukan SF terjadi sebanyak dua kali di Bulan September 2024 dan satu kali di Bulan Oktober.

Sebelum sampai di meja penyidik, perkara tersebut awalnya viral setelah beredar sejumlah potongan screenshot atau tangkapan layar percakapan WA berkaitan dengan ajakan tidak senonoh terhadap korban.

Beberapa potongan tangkapan layar percakapan WA yang beredar, tertulis nama ‘Aba Syaifullah’ lengkap dengan foto profil WA seorang pria berpakaian gelap sambil menggenggam sepucuk senjata api jenis FN warna hitam di tangan kirinya.

Puluhan sempat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan komplek Ponpes Raudlatul Ulum yang juga menjadi rumah SF, Kampunsg Kaseman, Desa Parseh, Kecamatan Socah pada Kamis (31/10/2024) siang.

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved