Berita Viral

Kronologi Guru Supriyani Tertekan Damai dengan Aipda WH Inisiatif Bupati, Batal Tak Tahu Isi Surat

Kronologi guru Supriyani tertekan damai dengan Aipda WH atas inisiatif Bupati, batal cabut kesepakatan tak tahu isi surat, ada 'motif' di baliknya.

|
Youtube KompasTV/IST via TribunnewsSultra.com
Guru Supriyani (kanan) tertekan damai dengan Aipda WH atas inisiatif Bupati, batal cabut kesepakatan tak tahu isi surat, ada 'motif' di baliknya. 

Dua anak Surunuddin tersebut sebelumnya lolos Pileg 2024 dan menjadi anggota DPRD dan memilih mundur demi mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Pengacara Supriyani, Samsuddin Dicopot

Atas tindakan Samsuddin yang dianggap "menggiring" Supriyani untuk bertemu dan berdamai dengan Aipda WH, pengacara itu diberhentikan dari jabatannya.

Samsuddin dicopot sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konawe Selatan.

Tak hanya itu, Ketua LBH HAMI Sultra yang juga Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkap Samsuddin tak berkoordinasi dengan tim pengacara saat hendak melakukan perdamaian.

"Terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada. Tidak boleh ditandatangi karena ini proses 'kan sudah di persidangan, kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian," jelas Andri, Selasa.

"Samsuddin selaku Kuasa Hukum sekaligus Ketua LBH HAMI Konsel, juga (melakukan perdamaian) tanpa koordinasi" ungkap Andri.

"Makanya saya memberikan ketegasan pemberhentian sebagai Ketua LBH HAMI Konsel," lanjut Andri.

Baca juga: Dalang Uang Damai Rp 50 Juta Kasus Guru Supriyani, Kades Dipaksa Kapolsek Ngaku sampai Muntah-muntah

Andri lantas menegaskan pihaknya saat ini berfokus dalam pembuktian perkara Supriyani, bukan perdamaian.

Menurut Andri, apa yang dilakukan Samsuddin sudah termasuk pelanggaran.

"Intinya bahwa kita tidak sedang berdamai dalam perkara ini, karena kita fokus dalam pembuktian perkara," tegas Andri.

"Dan tindakannya telah menandatangani kesepakatan damai itu adalah tindakan yang sudah dilarang, dan itu pelanggaran," pungkas Andri.

Setelah Samsuddin diberhentikan, LBH HAMI Sultra menunjuk La Hamildi sebagai Ketua LBH HAMI Konsel sementara.

Kasu yang menjerat Supriyani berawal dari guru honorer itu dituduh melakukan pemukulan pada anak Aipda WH yang juga Kanit Intelijen Polsek Baito.

Kasus ini kali pertama mencuat di media sosial pada 21 Oktober 2024.

Saat itu, Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode, mengaku sudah melakukan mediasi berkali-kali sejak kasus dilaporkan pada April 2024.

Namun, lantaran tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Buntut kasus itu, Supriyani pun ditahan dan kini tengah dalam proses sidang.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved