UMK Malang 2025 dan Daerah Lain di Jawa Timur Dipastikan Naik, Simak Prediksi Besaran UMP 2025

Berikut prediksi UMK Malang 2025 dan daerah lain di Jawa Timur yang dipastikan naik tahun depan. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM
UMK Malang 2025 dan Daerah Lain di Jawa Timur Dipastikan Naik, Simak Prediksi Besaran UMP 2025 

SURYAMALANG.COM - Berikut prediksi UMK Malang 2025 dan daerah lain di Jawa Timur yang dipastikan naik tahun depan. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Upah Minimum Kota (UMK) di seluruh Indonesia, termasuk UMK Surabaya 2025 bakal naik. 

Hal itu disampaikan Yassierli saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

"Turun apanya? Ya enggak, lah."

"Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha. Iya, dong (upah naik), masak enggak naik," kata Yassierli, dikutip dari Kompas.com.

Namun, hingga saat ini, Yassierli belum bisa memastikan besaran UMK 2025, lantaran saat ini pemerintah masih menggodok aturan pengupahan terbaru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"(Besarannya) belum, itu masih dibahas. (Formulasi masih dibahas) Permen belum tentu besok (terbit)," ungkapnya.

Diketahui, MK mengabulkan sebagai permohonan uji materiil UU Cipta Kerja, termasuk di dalamnya mengenai ketentuan upah.

Berdasarkan aturan sebelumnya yakni PP No.51/2023, upah minimum ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November untuk provinsi dan 30 November untuk kabupaten/kota.

Diketahui UMP 2024 Jawa Timur, Rp 2.65.244,30 naik Rp 125.000 (6,13 persen )

Lantas, berapa jumlah kenaikan tersebut?

Jika dilihat dari tahun sebelumnya, kenaikan UMK Jatim 2024 mendekati 6,13 persen.

Dikutip dari Bappeda Jatim, UMK Jatim 2024 ditetapkan dengan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pengusulan kenaikan UMK oleh Bupati/Walikota mendekati 6,13 persen sesuai dengan besaran UMP Jatim.

Jika mengacu pada angka tersebut, bisa diprediksi kenaikan UMK Jatim 2024 tak jauh dari angka sekitar 6,13 persen.

Besaran UMK Jatim 2024 :

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2024, pada Kamis (30/11/2023) malam.

Sesuai Keputusan Gubernur tersebut, Khofifah memutuskan bahwa UMK di Jawa Timur Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. KOTA SURABAYA 4,725,479,00

2. KOTA GRESIK 4.642.031,00

3. KABUPATEN SIDOARJO 4.638.582,00

4. KABUPATEN PASURUAN 4.635.133,00

5. KABUPATEN MOJOKERTO 4.624.787.00

6. KABUPATEN MALANG 3.368.275,00

7. KOTA MALANG 3.309.144,00

8. KOTA PASURUAN 3.138.838,00

9. KOTA BATU 3.155.367,00

10. KABUPATEN JOMBANG 2.945.544,00

11. KABUPATEN PROBOLINGGO 2.806.955,00

12. KABUPATEN TUBAN 2.864.225,00

13. KOTA MOJOKERTO 2.832.710,00

14. KABUPATEN LAMONGAN 2.828.323,00

15. KOTA PROBOLINGGO 2.701.086,00

16. KABUPATEN JEMBER 2.665.392,00

17. KABUPATEN BANYUWANGI 2.638.628,00

18. KOTA KEDIRI 2.415.362,00

19. KOTA BLITAR 2.330.000,00

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Cekcok Petugas SPBU di Malang Viral - Truk Boks Muat Paket Terguling di Ngawi

20. KABUPATEN BOJONEGORO 2.371.016,00

21. KABUPATEN TULUNGAGUNG 2.320.000,00

22. KABUPATEN LUMAJANG 2.281.469,00

23. KOTA MADIUN 2.274.277,00

24. KABUPATEN KEDIRI 2.340.668,00

25 KABUPATEN NGANJUK 2.258.455,00

26 KABUPATEN SUMENEP 2.249.113,00

27. KABUPATEN BLITAR 2.256.050,00

28. KABUPATEN MADIUN 2.243.291,00

29. KABUPATEN MAGETAN 2.238.808,00

30. KABUPATEN PONOROGO 2.235.311,00

31. KABUPATEN PAMEKASAN 2.221.135,00

32. KARUPATEN PACITAN 2.199.337,00

33. KABUPATEN SAMPANG 2.182.861,00

34. KABUPATEN NGAWI 2.241.054,00

35. KABUPATEN BONDOWOSO 2.183.590.00

36. KABUPATEN TRENGGALEK 2.223.163,00

37. KABUPATEN SITUBONDO 2.172.287,00

38. KABUPATEN BANGKALAN 2.240.701,00

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," tegas Khofifah.

Dalam keputusan gubernur tersebut disebutkan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilarang mengurangi dan menurunkan upah; dan/atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024," tegasnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved