Pilkada Kabupaten Malang 2024

Kubu GUS Berencana Gugat KPU Kabupaten Malang usai Putusan MK, Jubir Sanusi-Lathifah Respons Dingin

Paslon Pilkada Kabupaten Malang, Gunawan Wibisono-dokter Umar Usman berencana menggugat KPU Kabupaten Malang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Pasangan Gunawan Wibisono-dr Umar Usman saat mengikuti debat publik kedua pemilihan Pilkada Kabupaten Malang 2024 di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jumat (8/11/2024). Kubu Gunawan-Umar berencana gugat KPU Kabupaten Malang usai putusan MK tentang batasan masa jabatan kepala daerah. 

SURYAMALANG.COM, MALANG – Kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Gunawan Wibisono-Umar Usman berencana menggugat KPU Kabupaten Malang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Tim kuasa hukum Abah Gun-dokter Umar (GUS) akan melayangkan gugatan tersebut setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan kepala daerah.

Adapun yang dipermasalahkan kubu GUS adalah periodesasi masa jabatan calon bupati Sanusi sudah dua periode.

Sedangkan pencalonannya di Pilkada Kabupaten Malang 2024 disebut untuk periode ketiga kalinya.

Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, tim kuasa hokum kubu Gus mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, Kamis (21/11/2024). 

Mereka mengkonsultasikan putusan MK tersebut.

“Kami berkonsultasi terkait masa jabatan kepala derah tentang syarat syahnya calon kepala daerah. Salah satunya maksimal kepala daerah hanya bisa menjabat dua periode,” ujar anggota Tim Hukum GUS, Wiwid Tuhu Prasetyanto.

Baca juga: Fatayat-Muslimat Rapatkan Barisan Menangkan Sanusi-Lathifah di Pilkada Kabupaten Malang 2024

Ibu-ibu Fatayat dan Muslimat Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, siap menangkan Sanusi-Lathifah di Pilkada Kabupaten Malang 2024.
Ibu-ibu Fatayat dan Muslimat Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, siap menangkan Sanusi-Lathifah di Pilkada Kabupaten Malang 2024. (SURYAMALANG.COM/Imam Taufiq)

Wiwid menilai cabup Sanusi sudah menjabat sebanyak dua periode. 

Ia menjelaskan Sanusi menjabat Bupati Malang periode pertama pada 17 September 2019 hingga 16 Februari 2021. 

Kemudian Sanusi menjabat kembali periode kedua 26 Februari 2021 hingga 25 Februari 2026.

Baca juga: Emil Dardak Sebut Gunawan dan dokter Umar Berpeluang Menang di Pilbup Malang 2024

Artinya, kata Wiwid, jika pada pencalonan di Pilkada 2024 ini, maka Sanusi menginjak pencalonan ke tiga periode. 

Atas dinamika itu, sesuai dengan putusan MK, tim hukum Gus masih konsultasi ke Bawaslu Kabupaten Malang.

Emil Dardak hadiri Doa Bersama dan Pengajian Umum bersama muslimat di Hall Bonderland, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Selasa (19/11/2024).
Emil Dardak hadiri Doa Bersama dan Pengajian Umum bersama muslimat di Hall Bonderland, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Selasa (19/11/2024). (SURYAMALANg.COM/Purwanto)

“Kalau pandangan tim 02 (Abah Gun-dokter Umar), ini jelas sudah melampaui batas. Jadi tidak bisa,” beber Wiwid. 

“Kami ke Bawaslu untuk berkonsultasi, apakah ini dibuat laporan atau pengaduan?” ungkapnya.

“Karena kan kita bisa melihat paslon 01 kalau di periode yang pertama pada saat menjabat bersama dengan Pak Rendra, kemudian dengan Pak Didik ini periode yang kedua. Dan kalau sekarang maju lagi berarti yang ketiga,” katanya.

Baca juga: Sambangi Lereng Gunung Argowayang, Sanusi Bangga Pujon Malang Jadi Pemasok Bawang Merah Nasional

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved