Pilkada Kabupaten Malang 2024
Kubu GUS Berencana Gugat KPU Kabupaten Malang usai Putusan MK, Jubir Sanusi-Lathifah Respons Dingin
Paslon Pilkada Kabupaten Malang, Gunawan Wibisono-dokter Umar Usman berencana menggugat KPU Kabupaten Malang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: iksan fauzi
Tak ingin melangkah secara gegabah, tim hukum Gus juga masih mengkaji secara mendalam terkait putusan MK tersebut.
Menurutnya, putusan itu berisi kebijakan apakah pasangan Sanusi-Lathifah memenuhi syarat atau tidak.
Jika dari hasil pendalaman terbukti tidak memenuhi syarat, maka Wiwid akan mengajukan gugatan ke PTUN.
Baca juga: Gunawan dan Umar Setujui Pemekaran Wilayah di Kabupaten Malang, Sanusi Justru Beri Solusi Lain
Atau bisa jadi perkara ini akan diajukan komplain atau gugatan melalui sidang KPU.
“Karena ini sebenarnya ranahnya KPU. Tapi kalau KPU dalam menjalankan fungsinya kan diawasi oleh Bawaslu jadi kami ke Bawaslu dulu,” tukasnya.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi belum bisa mengambil keputusan terkait hal ini.
Pihaknya masih menunggu arahan dari Bawaslu atau KPU pusat untuk menindaklanjutinya.
“Jika ada perintah dari pusat, baru kita akan menindaklanjutinya,” terang Wahyudi.
Respons kubu Sanusi-Lathifah
Sementara itu, juru bicara Sanusi-Lathifah, Khusairi merespons dingin rencana kubu GUS.
Khusairi mengatakan itu merupakan ranah penyelenggara Pilkada 2024, yakni KPU Kabupaten Malang.
Sebagai peserta pemilu, Khusairi mengatakan pasangan calonnya hanya mengikuti semua prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Baca juga: Tim Hukum GUS Konsultasikan Putusan MK Soal Masa Jabatan Kepala Daerah ke Bawaslu Kabupaten Malang
“Itu ranahnya penyelenggara, bukan urusan kami,” ujar Khusairi ketika dikonfirmasi.
Ia kembali menegaskan, mulai dari beberapa tahapan pendaftaran hingga penetapan pasangan calon itu semua ada di tangan KPU.
Apabila ada pihak yang bermasalah terkait periodesasi, ia menyarankan untuk langsung menggugat KPU.
“Bila ada masalah periodesasi dan tidak terima dengan kepesertaan kami, silahkan saja gugat ke penyelenggara,” tukasnya.
Pilkada Kabupaten Malang 2024
KPU Kabupaten Malang
Sanusi-Lathifah
Abah Gun-dokter Umar (GUS)
hasil putusan MK
Lathifah Shohib
Muhammad Sanusi
Kabupaten Malang
Gunawan Wibisono
Umar Usman
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Bawaslu Kabupaten Malang
Sanusi-Lathifah Ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Malang dalam Rapat Paripurna |
![]() |
---|
Pernyataan Gunawan HS Pasca Penetapan KPU, Harap Sahabatnya Sanusi Kembangkan Potensi Malang |
![]() |
---|
Sanusi-Lathifah RESMI Ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Malang, Siap Tingkatkan Ekonomi Kolaboratif |
![]() |
---|
Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Kabupaten Malang Dibubarkan, Petugas Tak Ada yang Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
Relawan Paslon GUS Kembali Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 ke Bawaslu Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.