Pilkada Kabupaten Malang 2024

Kubu GUS Berencana Gugat KPU Kabupaten Malang usai Putusan MK, Jubir Sanusi-Lathifah Respons Dingin

Paslon Pilkada Kabupaten Malang, Gunawan Wibisono-dokter Umar Usman berencana menggugat KPU Kabupaten Malang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Pasangan Gunawan Wibisono-dr Umar Usman saat mengikuti debat publik kedua pemilihan Pilkada Kabupaten Malang 2024 di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jumat (8/11/2024). Kubu Gunawan-Umar berencana gugat KPU Kabupaten Malang usai putusan MK tentang batasan masa jabatan kepala daerah. 

Tak ingin melangkah secara gegabah, tim hukum Gus juga masih mengkaji secara mendalam terkait putusan MK tersebut. 

Menurutnya, putusan itu berisi kebijakan apakah pasangan Sanusi-Lathifah memenuhi syarat atau tidak.

Jika dari hasil pendalaman terbukti tidak memenuhi syarat, maka Wiwid akan mengajukan gugatan ke PTUN. 

Baca juga: Gunawan dan Umar Setujui Pemekaran Wilayah di Kabupaten Malang, Sanusi Justru Beri Solusi Lain

Atau bisa jadi perkara ini akan diajukan komplain atau gugatan melalui sidang KPU.

“Karena ini sebenarnya ranahnya KPU. Tapi kalau KPU dalam menjalankan fungsinya kan diawasi oleh Bawaslu jadi kami ke Bawaslu dulu,” tukasnya.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi belum bisa mengambil keputusan terkait hal ini. 

Pihaknya masih menunggu arahan dari Bawaslu atau KPU pusat untuk menindaklanjutinya.

“Jika ada perintah dari pusat, baru kita akan menindaklanjutinya,” terang Wahyudi.

Respons kubu Sanusi-Lathifah

Sementara itu, juru bicara Sanusi-Lathifah, Khusairi merespons dingin rencana kubu GUS. 

Khusairi mengatakan itu merupakan ranah penyelenggara Pilkada 2024, yakni KPU Kabupaten Malang

Sebagai peserta pemilu, Khusairi mengatakan pasangan calonnya hanya mengikuti semua prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Baca juga: Tim Hukum GUS Konsultasikan Putusan MK Soal Masa Jabatan Kepala Daerah ke Bawaslu Kabupaten Malang

“Itu ranahnya penyelenggara, bukan urusan kami,” ujar Khusairi ketika dikonfirmasi.

Ia kembali menegaskan, mulai dari beberapa tahapan pendaftaran hingga penetapan pasangan calon itu semua ada di tangan KPU. 

Apabila ada pihak yang bermasalah terkait periodesasi, ia menyarankan untuk langsung menggugat KPU.

“Bila ada masalah periodesasi dan tidak terima dengan kepesertaan kami, silahkan saja gugat ke penyelenggara,” tukasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved