Pilkada Kabupaten Malang 2024
Kubu GUS Berencana Gugat KPU Kabupaten Malang usai Putusan MK, Jubir Sanusi-Lathifah Respons Dingin
Paslon Pilkada Kabupaten Malang, Gunawan Wibisono-dokter Umar Usman berencana menggugat KPU Kabupaten Malang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM, MALANG – Kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Gunawan Wibisono-Umar Usman berencana menggugat KPU Kabupaten Malang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tim kuasa hukum Abah Gun-dokter Umar (GUS) akan melayangkan gugatan tersebut setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan kepala daerah.
Adapun yang dipermasalahkan kubu GUS adalah periodesasi masa jabatan calon bupati Sanusi sudah dua periode.
Sedangkan pencalonannya di Pilkada Kabupaten Malang 2024 disebut untuk periode ketiga kalinya.
Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, tim kuasa hokum kubu Gus mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, Kamis (21/11/2024).
Mereka mengkonsultasikan putusan MK tersebut.
“Kami berkonsultasi terkait masa jabatan kepala derah tentang syarat syahnya calon kepala daerah. Salah satunya maksimal kepala daerah hanya bisa menjabat dua periode,” ujar anggota Tim Hukum GUS, Wiwid Tuhu Prasetyanto.
Baca juga: Fatayat-Muslimat Rapatkan Barisan Menangkan Sanusi-Lathifah di Pilkada Kabupaten Malang 2024

Wiwid menilai cabup Sanusi sudah menjabat sebanyak dua periode.
Ia menjelaskan Sanusi menjabat Bupati Malang periode pertama pada 17 September 2019 hingga 16 Februari 2021.
Kemudian Sanusi menjabat kembali periode kedua 26 Februari 2021 hingga 25 Februari 2026.
Baca juga: Emil Dardak Sebut Gunawan dan dokter Umar Berpeluang Menang di Pilbup Malang 2024
Artinya, kata Wiwid, jika pada pencalonan di Pilkada 2024 ini, maka Sanusi menginjak pencalonan ke tiga periode.
Atas dinamika itu, sesuai dengan putusan MK, tim hukum Gus masih konsultasi ke Bawaslu Kabupaten Malang.

“Kalau pandangan tim 02 (Abah Gun-dokter Umar), ini jelas sudah melampaui batas. Jadi tidak bisa,” beber Wiwid.
“Kami ke Bawaslu untuk berkonsultasi, apakah ini dibuat laporan atau pengaduan?” ungkapnya.
“Karena kan kita bisa melihat paslon 01 kalau di periode yang pertama pada saat menjabat bersama dengan Pak Rendra, kemudian dengan Pak Didik ini periode yang kedua. Dan kalau sekarang maju lagi berarti yang ketiga,” katanya.
Baca juga: Sambangi Lereng Gunung Argowayang, Sanusi Bangga Pujon Malang Jadi Pemasok Bawang Merah Nasional
Tak ingin melangkah secara gegabah, tim hukum Gus juga masih mengkaji secara mendalam terkait putusan MK tersebut.
Menurutnya, putusan itu berisi kebijakan apakah pasangan Sanusi-Lathifah memenuhi syarat atau tidak.
Jika dari hasil pendalaman terbukti tidak memenuhi syarat, maka Wiwid akan mengajukan gugatan ke PTUN.
Baca juga: Gunawan dan Umar Setujui Pemekaran Wilayah di Kabupaten Malang, Sanusi Justru Beri Solusi Lain
Atau bisa jadi perkara ini akan diajukan komplain atau gugatan melalui sidang KPU.
“Karena ini sebenarnya ranahnya KPU. Tapi kalau KPU dalam menjalankan fungsinya kan diawasi oleh Bawaslu jadi kami ke Bawaslu dulu,” tukasnya.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi belum bisa mengambil keputusan terkait hal ini.
Pihaknya masih menunggu arahan dari Bawaslu atau KPU pusat untuk menindaklanjutinya.
“Jika ada perintah dari pusat, baru kita akan menindaklanjutinya,” terang Wahyudi.
Respons kubu Sanusi-Lathifah
Sementara itu, juru bicara Sanusi-Lathifah, Khusairi merespons dingin rencana kubu GUS.
Khusairi mengatakan itu merupakan ranah penyelenggara Pilkada 2024, yakni KPU Kabupaten Malang.
Sebagai peserta pemilu, Khusairi mengatakan pasangan calonnya hanya mengikuti semua prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Baca juga: Tim Hukum GUS Konsultasikan Putusan MK Soal Masa Jabatan Kepala Daerah ke Bawaslu Kabupaten Malang
“Itu ranahnya penyelenggara, bukan urusan kami,” ujar Khusairi ketika dikonfirmasi.
Ia kembali menegaskan, mulai dari beberapa tahapan pendaftaran hingga penetapan pasangan calon itu semua ada di tangan KPU.
Apabila ada pihak yang bermasalah terkait periodesasi, ia menyarankan untuk langsung menggugat KPU.
“Bila ada masalah periodesasi dan tidak terima dengan kepesertaan kami, silahkan saja gugat ke penyelenggara,” tukasnya.
Pilkada Kabupaten Malang 2024
KPU Kabupaten Malang
Sanusi-Lathifah
Abah Gun-dokter Umar (GUS)
hasil putusan MK
Lathifah Shohib
Muhammad Sanusi
Kabupaten Malang
Gunawan Wibisono
Umar Usman
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Bawaslu Kabupaten Malang
Sanusi-Lathifah Ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Malang dalam Rapat Paripurna |
![]() |
---|
Pernyataan Gunawan HS Pasca Penetapan KPU, Harap Sahabatnya Sanusi Kembangkan Potensi Malang |
![]() |
---|
Sanusi-Lathifah RESMI Ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Malang, Siap Tingkatkan Ekonomi Kolaboratif |
![]() |
---|
Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Kabupaten Malang Dibubarkan, Petugas Tak Ada yang Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
Relawan Paslon GUS Kembali Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 ke Bawaslu Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.