Berita Malang Hari Ini

Kakak Adik Pelaku Pembunuhan di Pakis Kabupaten Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Kakak adik terdakwa kasus pencurian dan pembunuhan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang divonis 18 tahun penjara.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
Suasana sidang terdakwa kasus pencurian dan pembunuhan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Senin (25/11/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kakak adik terdakwa kasus pencurian dan pembunuhan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang divonis 18 tahun penjara.

Vonis atau putusan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Senin (25/11/2024).

Sidang berlangsung pukul 13.00 WIB. Di sekitar ruang persidangan, tampak puluhan massa yang berasal dari keluarga maupun tetangga was-was menunggu putusan.

Pembacaan putusan pun dimulai ketika Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen Nanang Dwi Kristanto memasuki ruang sidang.

Terdakwa M Wahid Hasyim Affandi dan M Iqbal Faisal Amir sudah duduk berdampingan untuk menunggu putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim.

Sayangnya, karena ruang sidang berukuran kecil, warga yang datang mendukung kedua terdakwa ini harus menunggu di luar.

Akan tetapi pihak PN Kepanjen telah menyediakan speaker aktif di luar ruangan.

Sidang pun dimulai, Ketua Majelis Hakim mulai membacakan isi putusan.

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 18 tahun penjara,” ujar Nanang.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjutnya.

Seketika, beberapa orang yang ada di luar persidangan berteriak histeris ketika mendengar putusan tersebut. Mereka menolak dan merasa keberatan atas putusan yang dibacakan oleh hakim.

Namun, usai pembacaan putusan, Nanang menambahkan terdakwa berhak untuk menyatakan sikap berupa menerima putusan, menyatakan banding, atau piki-pikir selamat tujuh hari.

Berdasarkan permintaan keluarga dan kuasa hukumnya, mereka akan mengajukan banding.

“Kami mengajukan banding, karena ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Hakim tidak melihat apa yang terjadi dengan fakta sebenarnya,” ujar Henru Purnomo, Kuasa Hukum Terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved