Berita Malang Hari Ini
Kakak Adik Pelaku Pembunuhan di Pakis Kabupaten Malang Divonis 18 Tahun Penjara
Kakak adik terdakwa kasus pencurian dan pembunuhan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang divonis 18 tahun penjara.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
“Sekarang saya nggak ingin materi badning disampaikan sekarang. Dan perlu diketahui dari proses persidangan kami niai sudah ada hal yang tidak sehat,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kasi Intelijen Kejaksaaan Negeri Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktvianto menyebutkan bahwa itu menjadi hak bagi terdakwa jika ingin mengajukan banding.
“Kalau mereka masih menganggap putusan hakim itu tidak benar dan tidak sesuai fakta hukum ya nanti mereka bisa mengajukan banding,” imbuh Deddy.
Jika terdakwa sudah mengajukan banding, lanjut Deddy, jaksa akan melapor ke pimpinan. Kemudian membutuhkan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.
Sebagaimana diketahui, peristiwa pencurian dan pembunuhan ini terjadi pada 22 Maret 2024 saat bulan puasa di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Peristiwa ini terjadi di rumah yang dihuni oleh milik Ester Sri Purwaningsih dan Sri Agus Siswanto.
Diketahui kedua terdakwa membunuh Agus dengan sebilah pisau yang telah menancap di belakang lehernya. Sementara Ester, mengalami luka memar di bagian wajahnya.
Kemudian, kedua terdakwa menggondol uang tunai senilai Rp 700 ribu dan sebuah ponsel Oppo milik korban.
Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian Polres Malang mengamanan kakak adik tersebut pada 30 Maret 2024 dan mereka ditahan pada 31 Maret 2024.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.