Berita Malang Hari Ini

Kakak Adik Pelaku Pembunuhan di Pakis Kabupaten Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Kakak adik terdakwa kasus pencurian dan pembunuhan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang divonis 18 tahun penjara.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
Suasana sidang terdakwa kasus pencurian dan pembunuhan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Senin (25/11/2024). 

“Sekarang saya nggak ingin materi badning disampaikan sekarang. Dan perlu diketahui dari proses persidangan kami niai sudah ada hal yang tidak sehat,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kasi Intelijen Kejaksaaan Negeri Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktvianto menyebutkan bahwa itu menjadi hak bagi terdakwa jika ingin mengajukan banding.

“Kalau mereka masih menganggap putusan hakim itu tidak benar dan tidak sesuai fakta hukum ya nanti mereka bisa mengajukan banding,” imbuh Deddy.

Jika terdakwa sudah mengajukan banding, lanjut Deddy, jaksa akan melapor ke pimpinan. Kemudian membutuhkan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

Sebagaimana diketahui, peristiwa pencurian dan pembunuhan ini terjadi pada 22 Maret 2024 saat bulan puasa di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Peristiwa ini terjadi di rumah yang dihuni oleh milik Ester Sri Purwaningsih dan Sri Agus Siswanto.

Diketahui kedua terdakwa membunuh Agus dengan sebilah pisau yang telah menancap di belakang lehernya. Sementara Ester, mengalami luka memar di bagian wajahnya.

Kemudian, kedua terdakwa menggondol uang tunai senilai Rp 700 ribu dan sebuah ponsel Oppo milik korban.

Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian Polres Malang mengamanan kakak adik tersebut pada 30 Maret 2024 dan mereka ditahan pada 31 Maret 2024.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved