Mahasiswi UTM Madura Dibunuh Pacar

Kronologi Een Jumianti Mahasiswi UTM Madura Hamil Dua Bulan Dibunuh Pacar, Terbongkar dari HP Korban

Inilah kronologi terbongkarnya pembunuhan terhadap Een Jumianti, mahasiswi UTM Madura asal Tulungagung oleh pacarnya karena hamil dua bulan.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/AHMAD FAISOL
Foto Eenn Jumianti mahasiswi UTM Madura menjadi korban pembunuhan oleh pacarnya karena hamil dua bulan. Kronologi Een Jumianti dibunuh pacar asal Bangkalan itu terbongkar dari HP korban. 

 “Tersangka membagikan lokasi rumah kos melalui pesan WhatsApp kepada korban, keduanya pun bertemu dan menginap di sebuah rumah di Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan, Sempat juga keduanya pindah kamar kos di Kelurahan Pejagan pada pukul 10.00 WIB,” jelas Febri.

Pengakuan pacar korban

Tersangka MMA mengaku korban dalam kondisi hamil dua bulan.

Sempat terjadi cekcok antara tersangka dan korban saat melintas Jalan Raya Tanah Merah dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.

Sebagaimana disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.

“Di tengah perjalanan keduanya terlibat cekcok mulut masalah kehamilan. Awalnya mereka berangkat dari rumah kos di kota,” ungkap Febri didampingi Wakapolres Bangkalan, Kompol Andi Febrianto serta Kasat Reskrim AKP Heru Cahyo.

Setiba di pinggir jalan raya Desa Banjar, Kecamatan Galis, lanjutnya, tersangka menghentikan laju motor.

Tersangka yang disebutnya terbiasa membawa senjata tajam, sudah tersulut emosi kemudian membacok korban.

“Dia (pelaku) membacok dan korban jatuh. Pelaku ingin menghilangkan jejak, menarik tubuh korban ke bekas tempat sawmill (pemotongan kayu) dan membeli bensin yang disiramkan ke tubuh korban,” jelas Febri.

Ia memaparkan, tersangka melakukan pembunuhan setelah korban mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak bertanggung jawab atas kehamilannya.

Namun sebelumnya, keduanya sempat bermaksud memijatkan perut korban dengan tujuan untuk menggugurkan kandungannya.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Een Jumianti anak tunggal

Awan kelabu disertai rintik hujan mengiringi langkah Zainal memasuki Polres Bangkalan, Senin (2/12/2024).

Pria asal Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung merupakan bapak dari mendiang Een.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved