Berita Malang Hari Ini
Perbuatan Mahasiswa Kampus Swasta di Malang Dagang Video Terlarang, Raup Rp 10 Juta dari Iklan Situs
Website tersebut cukup populer di kalangan pengguna internet. Aditya memanfaatkan untuk cari uang. Mahasiswa kampus swasta di Malang itu kini terdakwa
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , SURABAYA - Mahasiswa salah satu kampus swasta di Malang, Aditya Suwito menjadi terdakwa karena usahanya mengejar cuan dari 'dagang' video terlarang.
Aditya dituntut hukuman satu tahun penjara karena perbuatan melawan hukum itu.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Selasa (3/12/2024) Jaksa penuntut umum, Anoek Ekawati, menuntut Aditya pidana setahun penjara.
Mahasiswa Malang yang tinggal di Surabaya itu tertangkap basah karena usaha ilegalnya, mengelola website yang berisi video porno.
Video-video porno didownload. Kemudian diupload di website yang telah dibuat bernama Javsubid.
Perbuatan Aditya terendus operasi siber polisi.
Dia ditangkap di rumahnya di Putat Gede, Sukomanunggal. Kini dia disidangkan .
Jaksa penuntut umum Anoek Ekawati mengatakan, situs porno buatan terdakwa itu dapat dilihat siapapun pengakses internet yang mengaktifkan mode virtual private network (VPN).
"Untuk penggunaan VPN tidak ada persyaratan khusus. Banyak aplikasi VPN yang diunduh secara gratis dapat dapat dipergunakan oleh siapapun," ungkap jaksa Anoek dalam dakwaannya.
Website tersebut cukup populer di kalangan pengguna internet.
Aditya memanfaatkan untuk cari uang.
Iklan-iklan yang pasang iklan di website itu dibuat berbayar.
Hanya dalam kurun waktu 4 bulan, ia bisa mendapat Rp10 juta.
Jaksa Anoek bukan hanya menuntut pidana satu tahun, Aditya juga dituntut membayar denda Rp 5 juta subsider tiga bulan kurungan. Aditya dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum," kata jaksa Anoek saat membacakan tuntutan dalam persidangan.
Aditya mengakui perbuatannya. Dia memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya.
Dia menyatakan bahwa uang dari hasil mengelola situs porno sudah dia habiskan.
"Sudah saya gunakan untuk merakit PC," ujar Aditya dalam sidang secara video call.
| Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
|
|---|
| UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
|
|---|
| Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
|
|---|
| Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
|
|---|
| Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.