UMK 2025 Wilayah Jatim

Daftar 10 UMK 2025 Tertinggi dan Terendah di Jawa Timur, Surabaya Tertinggi, Pengumuman Resmi Besok

Berikut ini daftar 10 UMK 2025 Tertinggi di Jatim dan 10 UMK 2025 Terendah di Jatim dari perkiraan gaji setelah UMP nasional naik 6,5 persen.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Daftar 10 UMK 2025 Tertinggi dan Terendah di Jawa Timur, Surabaya Tertinggi, Pengumuman Resmi Besok 

Sementara untuk menghitung UMK dibutuhkan data Paritas Daya Beli Kabupaten/Kota dan Provinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja (TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Provinsi.

Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.

Baca juga: Rincian UMK 2025 Kabupaten Mojokerto, Ponorogo, Pasuruan Prediksi Gaji Setelah UMP Naik 6,5 Persen

Nantinya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditentukan oleh Bupati atau Wali Kota, dengan persetujuan Gubernur. 

UMK biasanya lebih tinggi dari UMP karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan biaya hidup yang lebih spesifik di wilayah tersebut.

Pemerintah daerah akan bekerja sama dengan dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Proses ini melibatkan negosiasi dan kajian mendalam untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menargetkan para kepala daerah segera menetapkan UMP hingga UMK paling lambat sebelum 25 Desember 2024.

Sebagai gambaran, berikut UMK tahun 2024 yang disahkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Khofifah memutuskan besaran UMK tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2024, pada (30/11/2023).

  1. UMP Jawa Timur Rp 2.165.244
  2. Kab. Pacitan Rp 2.199.337
  3. Kab. Ponorogo Rp 2.235.311
  4. Kab. Trenggalek Rp 2.223.163
  5. Kab. Tulungagung Rp 2.320.000

  6. Kab. Blitar Rp 2.256.050
  7. Kab. Kediri Rp 2.340.668
  8. Kab. Malang Rp 3.368.275
  9. Kab. Lumajang Rp 2.281.469
  10. Kab. Jember Rp 2.665.392

  11. Kab. Banyuwangi Rp 2.638.628
  12. Kab. Bondowoso Rp 2.183.590
  13. Kab. Situbondo Rp 2.172.287
  14. Kab. Probolinggo Rp 2.806.955
  15. Kab. Pasuruan Rp 4.635.133

  16. Kab. Sidoarjo Rp 4.638.582
  17. Kab. Mojokerto Rp 4.624.787
  18. Kab. Jombang Rp 2.945.544
  19. Kab. Nganjuk Rp 2.258.455
  20. Kab. Madiun Rp 2.243.291

  21. Kab. Magetan Rp 2.238.808
  22. Kab. Ngawi Rp 2.241.054
  23. Kab. Bojonegoro Rp 2.371.016
  24. Kab. Tuban Rp 2.864.225
  25. Kab. Lamongan Rp 2.828.323

  26. Kab. Gresik Rp 4.642.031
  27. Kab. Bangkalan Rp 2.240.701
  28. Kab. Sampang Rp 2.182.861
  29. Kab. Pamekasan Rp 2.221.135

  30. Kab. Sumenep Rp 2.249.113
  31. Kota Kediri Rp 2.415.362
  32. Kota Blitar Rp 2.330.000
  33. Kota Malang Rp 3.309.144
  34. Kota Probolinggo Rp 2.701.086
  35. Kota Pasuruan Rp 3.138.838

  36. Kota Mojokerto Rp 2.832.710
  37. Kota Madiun Rp 2.274.277
  38. Kota Surabaya Rp 4.725.479
  39. Kota Batu Rp 3.155.367

Demikian daftar UMK tahun 2024 dan perkiraan UMK 2025 di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur dari perkiraan gaji setelah UMP nasional naik 6,5 persen.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved