Berita Malang Hari Ini

Warga Demo Usaha Rumah Potong Ayam Jl Selat Bengkalis Malang, Bau Tak Sedap Sudah Dikeluhkan 2 Tahun

Warga selama ini resah dan sudah tidak tahan dengan bau busuk dari pembuangan limbah ayam potong yang dibuang di saluran air perumahan.

|
SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
Aksi demo warga menolak tempat usaha rumah potong ayam di tempat pemukiman warga di Jl Selat Bengkalis kota Malang pada Senin malam (9/12/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Rumah potong ayam yang dikelola pasutri Fitri dan Rokim di RT 05/RW 11 di Jalan Selat Bengkalis, Kelurahan Lesanpuro, Kota Malang didemo warga, Senin (9/12/2024) malam. 

Warga bereaksi karena merasa sudah toleran selama dua tahun lebih dan telah dilakukan proses mediasi atas hal itu pengurus RT/RW, kelurahan hingga kecamatan.

Warga selama ini resah dan sudah tidak tahan dengan bau busuk dari pembuangan limbah ayam potong yang dibuang di saluran air perumahan.

Dampaknya selain di RW 11, warga di RW 10 di Perumahan Dirgantara juga terdampak bau tak sedap karena dilewati saluran air dari pembuangan limbahnya.

Bau tak sedap juga sangat mengganggu lembaga pendidikan dan masjid yang berada di kiri dan kanan tempat usaha potong ayam itu.

Warga pada Senin malam memasang spanduk bertulisan penolakan akan usaha rumah potong ayam. "Kami warga RT 05, 11 dan RT 12"," MI Al Huda dan Masjid Darus Sholihin, RW 11 menolak rumah potong ayam di sini", Kami Tidak Bisa Santai, Bau Busuk, Ayo Saling Menghargai, Olah Limbah dengan Baik. Tuntaskan Genangan Air, Bau Tidak Sedap Supaya Bisa Nyaman Kita".

 "Kami warga RW 11 menolak keberadaan rumah potong ayam ini," kata Ketua RW 11 diikuti warga di depan rumah usaha ayam potong itu.

Aksi warga itu merupakan hasil rapat pengurus RW 11 dan ketua RT 05, 11, 12 dan berkoordinasi Ketua RW 10. 

Menurut Yamil Zaenal, Ketua RW 11 Kelurahan Lesanpuro, proses atas keberatan warga itu sudah lama.

"Sudah dua tahun lebih. Warga RW 11 dan RW 10 sudah mengalah lama. Bahkan usaha ini sudah didatangi Pak Camat dan Pak Lurah, Pak RT dan RW 10, RW 3 dan RW 11," kata Yamil pada suryamalang.com, Senin malam.

Ditambahkan, yang bersangkutan janji akan pindah dalam kurun tiga bulan.

Harusnya per 1 Desember 2024 itu janji harus pindah.

Dalam perjalanan waktu sebelumnya, Lurah Lesanpuro minta segera dibuatkan surat pernyataan. 

"Ketika didatangi di sini, yang bersangkutan tidak ada. Kemudian ditelpon petugas kelurahan katanya masih di luar. Dia sendiri mengatur waktunya minta jam 14.00 WIB di kantor kelurahan. Pak Camat dan Pak Lurah mengalah waktunya agar ketemu yang bersangkutan," tutur Yamil.

Tapi ditunggu sampai jam 17.00 WIB, pemilik usaha tidak datang. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved