Berita Kota Batu Hari Ini

PSI Jatim Sebut Produsen Miras Ilegal di Kota Batu Mundur dari PSI Sejak Maret 2024

Penggrebekan home industry minuman keras ilegal di Desa Junrejo Kecamatan Junrejo, Kota Batu milik Prima Agrinda, semula Ketua PSI Kota Batu.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Yuli A
dya ayu wulansari
Polres Batu membeber hasil penggrebekan home industry minuman keras ilegal di Desa Junrejo Kecamatan Junrejo, Kota Batu milik Prima Agrinda. Perempuan itu dikenal sebagai Ketua PSI Kota Batu. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur akhirnya buka suara terkait penggrebekan home industry minuman keras ilegal di Desa Junrejo Kecamatan Junrejo, Kota Batu milik Prima Agrinda.

Perempuan itu dikenal sebagai Ketua PSI Kota Batu.

Sekretaris DPW PSI Jatim, Shobikin Amin saat dikonfirmasi Suryamalang.com, menegaskan, Prima Agrinda memang sebelumnya merupakan kader PSI Kota Batu. Namun pada akhir Maret lalu sudah mengundurkan diri.

“Prima Agrinda telah mengundurkan diri sebagai Ketua DPD PSI Kota Batu tertanggal 29 Maret 2024. Maka yang bersangkutan tidak bisa dikaitkan dengan DPD PSI Kota Batu,” kata Shobikin Amin kepada Suryamalang.com, Selasa (20/8/2024) malam.

“Usaha minuman keras tidak ada kaitan sama sekali dengan PSI,” tambahnya.

Shobikin Amin menuturkan, pihaknya ikut prihatin sekaligus mengecam keras terkait kegiatan usaha minuman keras yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang ada.

“Kami mendesak dan mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan norma dan aturan hukum yang berlaku dengan tegas dan adil,” jelasnya.

Seperti diberitakan, Polres Batu menggrebek home industry minuman keras ilegal di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo Kota Batu pada Jumat (2/8/2024) lalu. 

Home industry tersebut memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27 persen yang sudah beroperasi sejak tahun 2017 lalu.

Polisi menyita 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, 60 galon berukuran 18 liter, satu set mesin destilasi atau penyulingan, mesin sterilisasi atau pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, alkohol meter, bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises dan gula.

“Pemilik home industry tersebut Sdri Prima Agrinda, telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi. Semua barang bukti ini akan diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring,red) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Malang,” terang Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Kapolres juga mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal.

“Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved