Berita Sidoarjo
Sedihnya Pasutri Sukodono Sidoarjo Ini Merasa Tertipu Developer, Beli Rp 125 Juta Tak Boleh Dibangun
Sedihnya pasangan suami istri (pasutri), Suprihatin Darjono dan Sujiati merasa tertipu oleh developer tanah kavlingan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: iksan fauzi
Sedihnya Pasutri Sukodono Sidoarjo Ini Merasa Tertipu Developer, Beli Rp 125 Juta Tak Boleh Dibangun
SURYAMALANG.COM, SIDOARJO – Sedihnya pasangan suami istri (pasutri), Suprihatin Darjono dan Sujiati merasa tertipu oleh developer tanah kavlingan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.
Pada 2019 lalu, pasutri itu ditawari satu petak tanah di tanah kavlingan yang berada di Dusun Prumpon, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Tanah kavlingan tersebut berada persis di depan warung kopi yang didirikannya lima tahun lalu itu.
Suprihatin dan Sujiati pun kepinjut membelinya lantaran tanah kavlingan tersebut digembor-gemborkan murah dan izin-izinnya sudah jelas.
Suprihatin membeli tanah itu untuk anak-anaknya.
Adapun luas lahan yang dibeli 7 meter kali 11 meter dengan harga Rp 125 juta atas nama Sujiati.
Ironisnya, setelah membayar tunasi dan beberapa tahun kemudian mereka hendak membangun rumah, tapi dilarang oleh developer.
Kini, pasutri Sukodono tersebut melaporkan developer itu ke Polda Jatim atas dugaan penipuan.
Baca juga: Geger Tanah Bengkok Desa Pandanlandung Malang Diduga Disertifatkan Atas Nama Pribadi, Ruislag
Bagaimana kronologi pasutri Sukodono itu membeli tanah hingga lapor ke Polda Jatim?
Berikut laporan reporter SURYAMALANG.Com dari Kecamatan Sukodono Sidoarjo:
Suprihatin dan Sujiati melapor ke Polda Jatim atas dugaan penipuan.
"Saya sudah ketemu pengembang, sudah telepon juga. Katanya (pengembang) dilarang sama Polda dibuat kavlingan harus dibuat perumahan," beber Suprihatin kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: SOSOK Subandi Bupati Sidoarjo 2025-2030, Prihatin Pada Korupsi Punya Harta Rp 65 M Ini Rinciannya
Namun, Suprihatin merasa ragu dengan tersebut developer tersebut.
Menurutnya, instansi yang berwenang mengurus pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan Polda Jatim.
Kabupaten Sidoarjo
Kecamatan Sukodono
Sukodono Sidoarjo
developer di Sukodono
Desa Suruh
penipuan jual beli tanah
SURYAMALANG.COM
Polda Jatim
Dusun Prumpon
tanah kavlingan Sukodono
2 Doa Penting Kiai NU kepada Bupati Sidoarjo 2025-2030 Subandi Saat Sowan Bersama Pejabat ke PCNU |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Wanita di Bungrasih Tertangkap, Punya Hubungan Tidak Biasa |
![]() |
---|
2 Pemuda Madura Nekat Selundupkan 6 Kg Sabu dan 100 Pil Ekstasi Dari Malaysia dengan Pesawat Terbang |
![]() |
---|
Istri Cak Nur Dinyatakan Positif Covid-19, Keluarga, Pejabat dan Anggota DPRD Sidoarjo Bakal Diswab |
![]() |
---|
Tak Gengsi, Pemain Timnas U-16 Jualan Ikan di Pasar Ketimbang Diam di Rumah saat Berhenti Liga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.