Breaking News

Berita Viral

Keluarga Korban Dokter Koas Dipukuli di Palembang Tolak Damai, Tak Takut Hukum Meski Lawan Pejabat

Video viral dokter koas dipukuli di Palembang tengah menjadi sorotan di media sosial. Keluarga korban tolak damai tak takut lawan pejabat.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Keluarga Korban Dokter Koas Dipukuli di Palembang Tolak Damai, Tak Takut Hukum Meski Lawan Pejabat 

Berapa kisaran gaji Dedy Mandarsyah?

Berdasarkan jabatan, Dedy masuk dalam kategori eselon II, dimana tercatat dalam Pasal 131 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilansir Kilat.com pada Jumat, 13 Desember 2024 dari peraturan.bpk.go.id.

Pasal 131 UU ASN juga menjelaskan jabatan eselon II setara dengan jabatan tinggi pratama, dimana meliputi direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, kepala balai besar, dan kepada dinas/kepada badan provinsi.

Pejabat eselon II di kementerian mendapatkan nominal gaji tersendiri. Besaran gaji pejabat eselon II/c adalah Rp 3.307.400 sampai dengan Rp 5.431.900.

Kemudian ada tunjangan lainnya seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga tunjangan suami/istri dan anak.

Dimana tunjangan suami/istri tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Pegawai eselon IIA dan eselon IIB mendapat tunjangan jabatan sejumlah Rp 3.250.000 dan Rp 2.025.000.

Tunjangan makan dan lembur pagi bara pejabat PNS golongan IV maupun Eselon I dan II, jatah uang makan Rp 41 ribu per hari, uang lembur Rp 25 ribu per hari, dan uang makan lembur Rp 41 ribu per hari.  

Sementara tunjangan Kinerja tahunan Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR mengatur pejabat eselon II mendapat Rp 13.670.000 sampai dengan Rp 21.330.000.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved