UMK 2025 Wilayah Jatim

UPDATE UMK Kabupaten Pasuruan 2025 Deadlock, APINDO Minta Kenaikan Upah Tak Jadi Beban Pengusaha

Berikut update UMK Kabupaten Pasuruan yang masih deadlock alias belum ada kesepakatan untuk kenaikan 6,5 persen. Ini alasan APINDO Kabupaten Pasuruan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/GALIH LINTARTIKA
Foto ilustrasi sebuah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan. UPDATE UMK Kabupaten Pasuruan 2025 Deadlock, APINDO: Kenaikan Jangan Jadi Beban Pengusaha 

UPDATE UMK Kabupaten Pasuruan 2025 Deadlock, APINDO: Kenaikan Jangan Jadi Beban Pengusaha

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN PASURUAN  - Berikut update UMK Kabupaten Pasuruan yang masih deadlock alias belum ada kesepakatan untuk kenaikan 6,5 persen.

Itu terlihat dari hasil rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan, serikat buruh dan APINDO Kabupaten pasuruan yang belum ada titik temu terkait kenaikkan UMK.

Masing-masing pihak memiliki usulan kenaikan UMK.

APINDO Kabupaten Pasuruan berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bijak dalam menentukan besaran kenaikan UMK Kabupaten Pasuruan 2025.

Kenaikan UMK untuk ini harus realistis dengan melihat kondisi ataupun iklim usaha hari ini.

Jangan sampai kenaikan UMK Kabupaten Pasuruan 2025 justru menjadi beban salah satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya.

“Kenaikan UMK ini jangan ngawur. Sekiranya kenaikan UMK ini mencukupi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) karyawan tapi tidak jadi beban pengusaha,” kata Ketua APINDO Kabupaten Pasuruan Nurul Huda, Sabtu (14/12/2024).

Baca juga: UPDATE UMK 2025 Kota Surabaya dan Nganjuk Naik 6,5 Persen, Buruh Minta Lebih Kalau Bisa 13 Persen

Ilustrasi dalam artikel Update UMK Kabupaten Pasuruan 2025
Ilustrasi dalam artikel Update UMK Kabupaten Pasuruan 2025 (SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi/Canva)

“Maka saya sangat berharap, Gubernur Jatim bisa melihat kondisi rill di lapangan. Jika dipaksakan kenaikan 6,5 persen sesuai dengan usulan presiden, maka pasti akan ada pihak - pihak yang dirugikan,” paparnya.

Huda menjelaskan, jika kenaikannya 6,5 persen sesuai dengan usulan, otomatis akan dibebankan di dalam biaya produksi.

Jika itu yang terjadi, maka secara otomatis harga jual produk itu juga akan lebih tinggi.

“Misal yang dulu harga produk itu Rp 20.000 per satuannya, karena ada beban tambahan untuk menutupi kenaikan UMK ini , maka otomatis harga satuannya berubah tidak lagi harga lama, bisa Rp 22.000 atau lebih,” urainya.

Jika itu yang terjadi, Huda khawatir daya beli akan menurun dan terjadi inflasi.

Baca juga: Rincian UMK 2025 Kabupaten Mojokerto Rp 4,9 Juta Jika Naik 6,5 Persen, Ini Catatan 5 Tahun Terakhir

Artinya, jika kenaikan UMK ini dipaksakan dan ngawur, khawatirnya efeknya adalah daya beli di masyarakat yang menurun.

“Karena pengusaha juga tidak mau gulung tikar. Jika memang dipaksakan, otomatis beban kenaikan UMK ini akan dibebankan atau dimasukkan dalam biaya produksi sehingga harga produk naik,” tambahnya.

Ilustrasi jelang pengumuman UMK Kabupaten Pasuruan 2025,
Ilustrasi jelang pengumuman UMK Kabupaten Pasuruan 2025, (Tribunnews)
Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved