UMK 2025 Wilayah Jatim

Daftar Daerah di Jawa Timur Belum Tentukan UMK 2025 Naik 6,5 Persen: Sidoarjo, Gresik, Pasuruan Alot

Daftar daerah di Jawa Timur belum tentukan UMK 2025 naik 6,5 persen: Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan alot!

Canva.com/Ilustrasi
ILUSTRASI- Daftar daerah di Jawa Timur belum tentukan UMK 2025 naik 6,5 persen: Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan alot! 

"Kami sampaikan inilah kondisi riil di lapangan, sehingga harus dijadikan pertimbangan terkait kenaikan UMK di Gresik," ujar Ketua DPK Apindo Gresik, Alfan Wahyudin.

2. Kabupaten Sidoarjo

Tidak beda jauh, pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga belum merilis pengumuman soal kenaikan UMK di daerahnya.

Serikat Pekerja Nasional (SPN) pun mengaku akan terus mengawal proses penetapan UMK 2025 agar kenaikannya minimal 6,5 persen sebagaimana kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Ketua DPP SPN Iwan Kusmawan, kenaikan UMK 6,5 persen itu sudah final.

“Tidak ada alasan bagi pengusaha atau pemerintah daerah untuk tidak mengikuti kebijakan tersebut,” kata Iwan saat di Sidoarjo, Rabu (11/12/2024). 

Baca juga: UPDATE UMK 2025 Kota Surabaya dan Nganjuk Naik 6,5 Persen, Buruh Minta Lebih Kalau Bisa 13 Persen

Apalagi, lanjut Iwan kebijakan Presiden itu juga sudah ditindaklanjuti dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan. 

Di sisi lain, rapat kenaikan upah di Kabupaten Sidoarjo berlangsung cukup alot.

Pekerja dan pemerintah sependapat ada kenaikan 6,5 persen, tapi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beda pendapatnya. 

Apindo Sidoarjo tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten.

Jika dikalkulasikan kenaikan kurang lebih Rp 106.000 untuk UMK Sidoarjo 2025

Sementara Disnaker dan serikat pekerja berpegang teguh pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yaitu kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau naik Rp 301.000 dari UMK Sidoarjo 2024 sebesar Rp 4.638.582. 

Imron, Ketua Dewan Pengupahan dari unsur Apindo Sidoarjo berdalih PP Nomor 51 Tahun 2023 belum dicabut, artinya tetap berlaku. 

"Silahkan yang ikut aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Kita sebagai Apindo kan bisa berpendapat lain," kata Imron. 

Meski usulannya ditolak pemerintah, Imron mengaku tetap berusaha mempertahankan usulan demi mempertahankan keberlangsungan perusahaan.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved