UMK 2025 Wilayah Jatim

Daftar Daerah di Jawa Timur Belum Tentukan UMK 2025 Naik 6,5 Persen: Sidoarjo, Gresik, Pasuruan Alot

Daftar daerah di Jawa Timur belum tentukan UMK 2025 naik 6,5 persen: Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan alot!

Canva.com/Ilustrasi
ILUSTRASI- Daftar daerah di Jawa Timur belum tentukan UMK 2025 naik 6,5 persen: Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan alot! 

Sementara Kepala Disnaker Sidoarjo, Ainun Amalia mengatakan, sejauh ini belum ada kesepakatan terkait kenaikan UMK di Sidoarjo.

Dalam permenaker Nomor 16 Tahun 2024 salah satu klausulnya ketika UMK di bawah 6,5 persen maka Bupati Sidoarjo tidak bisa merekomendasikan kepada dewan pengupahan Provinsi Jawa Timur.

"Sehingga kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi, hanya akan mengantarkan usulan-usulan tersebut ke Dewan Pengupahan Provinsi Jatim," ujar Ainun.

Artinya, kenaikan UMK Sidoarjo bakal ditentukan oleh dewan pengupahan Provinsi Jatim karena Pemkab Sidoarjo tidak memberikan rekomendasi.

3. Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Pasuruan juga demikian, belum bisa menentukan kenaikan UMK di daerahnya.

Hal itu terlihat dari hasil rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan, serikat buruh dan APINDO Kabupaten pasuruan yang belum ada titik temu terkait kenaikkan UMK.

Masing-masing pihak memiliki usulan kenaikan UMK.

APINDO Kabupaten Pasuruan berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bijak dalam menentukan besaran kenaikan UMK Kabupaten Pasuruan 2025.

“Kenaikan UMK ini jangan ngawur. Sekiranya kenaikan UMK ini mencukupi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) karyawan tapi tidak jadi beban pengusaha,” kata Ketua APINDO Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, Sabtu (14/12/2024).

“Maka saya sangat berharap, Gubernur Jatim bisa melihat kondisi rill di lapangan" lanjutnya. 

"Jika dipaksakan kenaikan 6,5 persen sesuai dengan usulan presiden, maka pasti akan ada pihak - pihak yang dirugikan,” papar Huda.

Baca juga: RINCIAN UMK Kabupaten Malang 2025 Naik 6,5 Persen Rp 3,5 Juta, Tertinggi 5 Tahun Terakhir Cek!

Huda menjelaskan, jika kenaikannya 6,5 persen sesuai dengan usulan, otomatis akan dibebankan di biaya produksi.

Jika itu yang terjadi, maka secara otomatis harga jual produk itu juga akan lebih tinggi.

“Misal yang dulu harga produk itu Rp 20.000 per satuannya, karena ada beban tambahan untuk menutupi kenaikan UMK ini , maka otomatis harga satuannya berubah tidak lagi harga lama, bisa Rp 22.000 atau lebih,” urai Huda.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved