UMK 2025 Wilayah Jatim

Daftar Daerah di Jawa Timur Belum Tentukan UMK 2025 Naik 6,5 Persen: Sidoarjo, Gresik, Pasuruan Alot

Daftar daerah di Jawa Timur belum tentukan UMK 2025 naik 6,5 persen: Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan alot!

Canva.com/Ilustrasi
ILUSTRASI- Daftar daerah di Jawa Timur belum tentukan UMK 2025 naik 6,5 persen: Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan alot! 

SURYAMALANG.COM, - Berikut daftar daerah di Jawa Timur belum tentukan UMK 2025 naik 6,5 persen sesuai (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. 

Beberapa daerah yang masih alot membahas kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) itu seperti Sidoarjo, Gresik dan Pasuruan. 

Padahal tenggat waktu dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tinggal menghitung hari.

Paling lambat masing-masing kepala daerah di Indonesia sudah harus mengumumkan UMK pada Rabu 18 Desember 2024.

Ini daftar daerah di Jawa Timur belum tentukan UMK 2025 naik 6,5 persen:

1. Kota Gresik

Sejauh ini pemerintah Kota Gresik belum merilis pengumuman soal kenaikan UMK di daerahnya apakah ikut aturan Permenaker 6,5 persen atau tidak.

Bila melihat sengitnya permintaan buruh dan Apindo yang bertolak belakangan, penentuan UMK Gresik 2025 bakal berjalan alot. 

Diketahui, Upah Minimum Kerja (UMK) Gresik tahun 2024 senilai Rp 4.642.031. Angka tersebut naik Rp 120.001 dari tahun 2023.

Baca juga: Daftar UMK 2025 di 14 Kota/Kab Jawa Timur Sudah Umumkan Naik 6,5 Persen: Surabaya, Nganjuk, Malang

Tahun ini buruh menuntut kenaikan sebanyak 8 persen yakni sebesar Rp 5.013.393.

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Gresik, Syafi'uddin menyampaikan kenaikan UMK sebesar 8 persen dirasa wajar. Menurutnya kondisi perekonomian yang sulit.

"Kami menuntut kenaikan UMK 2025. Kenaikan sebesar 8-10 persen, dengan nilai Rp 320 ribu sampai Rp 450 ribu," ujar Udin, Jumat (8/11/2024).

Menurutnya pada tahun lalu cuma naik 3 persen atau 2,8 persen.

Sebaliknya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Gresik menolak kenaikan 6,5 persen.

Bahkan meminta pemerintah menerapkan UMK Gresik 2025 berdasarkan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. 

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved