Berita Malang

Kades Pagak Malang Diduga Gagal Jadi Makelar Kasus 7 Tersangka Judi, Telanjur Terima Uang Rp 74 Juta

Diduga gagal menjadi makelar kasus akan mengeluarkan tujuh tersangka judi dadu, Kades Pagak Malang Muasan malah masuk bui.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA/POLRES MALANG
Kades Pagak Malang, Muasan diduga gagal jadi makelar kasus tujuh tersangka judi dadu yang ditangkap Polda Jatim pada 28 Oktober 2024. Muasan telanjur terima uang dari keluarga tersangka total Rp 74 juta. 

Dari penangkapan itu, seorang bandar ditahan sesuai Pasal 303 KUHP, sementara keenam pemain tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.

Baca juga: Kades Belimbing Besuki Terlibat Pemerasan dan Gratisifikasi Pengadaan Tanah Tol Probowangi, Ditahan

Akibat perbuatannya, penyidik Polres Malang menjerat Muasan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Muasan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Tangkap 16 penjudi

Sebelumnya, pada 28 Oktober sampai dengan 8 November 2024 Polres Malang menangkap 24 orang.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan pihaknya mengungkap perjudian sebanyak 16 kasus dengan 17 tesangka.

Baca juga: Kades di Sampang Madura Ditahan Kejari, Terjerat Kasus Tipikor Bansos Dana Desa Senilai Rp 260 Juta

Rinciannya enam kasus judi konvensional dan 10 kasus judi online.

“Untuk judi konvensional modusnya para tersangka mengumpulkan dan menerima taruhan dara para pemain di daerah mereka. Sedangkan judi online terrsangka mengumpulkan taruhan kemudian didepostikan ke situs judi online," kata Imam.

Selanjutnya, terkait tindak pidana perempuan dan anak (TPPA).

Di antaranya persetubuhan terhadpa anak yang dilakukan oleh dua orang tersangka yang dilakukan oleh pemuda.

Baca juga: Diduga Korupsi, Suwandi Kades Tanggul Wetan Jember Ditangkap Polisi dan Dijadikan Tersangka

Lalu perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan dengan menganiaya istrinya.

Selain itu adan perkara tindak pidana asusila online yan dilakukan oleh EP (35) warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Modusnya yakni pelaku menyebarkan video sensitif milik korban ke media sosial.

Judi sabung ayam

Selain di Malang, polisi juga menggerebek arena perjudian sabung ayam di Nganjuk.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved