Berita Kediri Hari Ini

Ada 17 Terpidana Mati di Jawa Timur Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Kejati Jatim

Hingga akhir tahun 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkapkan bahwa eksekusi terhadap 17 terpidana mati belum dapat dilaksanakan.

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Isya Anshori
Kejati Jatim saat paparan capaian kinerja pada rapat kerja daerah di Convention Hall SLG Kediri, Selasa (17/12/2024). 

"Dari total 17 kasus terpidana mati yang kami tangani sepanjang 2024, sebagian besar adalah pembunuhan berencana dan narkotika. Namun, kami harus memastikan semua proses hukum telah selesai, termasuk PK atau grasi, sebelum melaksanakan eksekusi," kata Joko.

Sebagai tambahan, Rakerda Kejati Jatim dihadiri oleh satker dari masing-masing bidang di Kejati Jatim dan 39 satker Kejari se-Jawa Timur. Acara ini menjadi forum untuk memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas kejaksaan, khususnya dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved