Berita Surabaya Hari Ini

JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun

JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota Atau Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun

SURYAMALANG.COM/Bobby Koloway
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan arahan di depan para staf Pemkot Surabaya, Kamis (19/12/2024). 

Sehingga, Pemerintah bersama DPR sepakat untuk melakukan pembahasan revisi pelaksanaan Pilkada mulai 2025. Bersama Komisi II DPR RI, Pemerintah akan mencari opsi penyempurnaan pelaksanaan Pilkada.

Menurutnya, ada dua alternatif yang disiapkan dalam penyempurnaan sistem Pilkada tersebut.

Pertama, Pilkada tetap langsung, namun dengan perbaikan sistem untuk mencegah politik uang.

Kedua, Pilkada akan dikembalikan DPRD. Dengan kata lain, kepala daerah akan kembali dipilih DPRD Provinsi, kabupaten, dan kota.

"Ini masih akan dibahas. Tahun depan akan masuk pembahasan di Komisi II karena revisi UU pemilukada masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional)," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Untuk diketahui, usulan perubahan sistem Pilkada sebelumnya disampaikan Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, saat pidato HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Jawa Barat, Kamis (12/12/2024) malam.

Prabowo mengajak seluruh ketua umum partai politik yang hadir dalam acara tersebut untuk mendukung wacana tersebut. Sebab, sistem politik demokrasi pemilihan langsung dianggap berbiaya mahal.

Menurutnya, sistem politik dengan pemilihan langsung menghabiskan banyak uang negara dalam hitungan hari.

Tak hanya itu, para tokoh politik juga harus merogoh kocek yang tidak sedikit. 

Prabowo pun memberikan contoh Malaysia, Singapura, hingga India yang sudah melakukan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Nantinya, para anggota DPRD menjadi penentu terpilihnya calon kepala daerah.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved