UMK Malang Raya 2025
RINCIAN RESMI UMK 2025 Kota/Kabupaten Malang Cuma Batu yang Naik 6,5 Persen, Putusan Gubernur Jatim
RINCIAN RESMI UMK 2025 Kota/Kabupaten Malang cuma Batu yang naik 6,5 persen, ini putusan final Gubernur Jatim.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Simak rincian resmi UMK 2025 Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu yang sudah diumumkan oleh PJ Gubernur Jawa Timur.
PJ Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono mengumumkan UMK 2025 resmi di seluruh wilayah Jatim pada Rabu 18 Desember 2024 kemarin.
Ketetapan jumlah atau kenaikan UMK 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Baca juga: UMK Jember 2025 Rp 2,8 Juta tapi Tak Semua Pengusaha Kuat Bayar, APINDO Beber Alasannya
Adhy menegaskan, keputusan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) diambil demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha di Jatim.
Pihaknya juga menyebut penetapan UMK 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Permenaker ini mulai berlaku pada awal tahun 2025. Beberapa isi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 adalah:
- Kenaikan UMP dan UMK 2025 sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya
- UMK 2025 harus lebih tinggi dari UMP di wilayah tersebut
- Kebijakan kenaikan UMP 2025 bertujuan menjaga daya beli pekerja dan daya saing usaha
- Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023
“Dalam Dan semangatnya adalah untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, dan sektor usaha,” sebagaimana juga tercantum dalam Kepgub ujar Adhy Rabu (18/12/2024).
Baca juga: UMK Kabupaten Malang 2025 Tak Sesuai Usulan, Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang Ungkap Kekecewaan
Kendati begitu, kenaikan resmi UMK 2025 Kota Malang, Kabupaten Malang belum mencapai 6,5 persen atau hanya 6 persen saja.
Sedangkan kenaikan UMK yang memenuhi 6,5 hanya Kota Batu.
Berikut rincian resmi UMK 2025 Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur:
1. Kota Malang
UMK Kota Malang 2024 = Rp 3.309.144
UMK Kota Malang 2025 = Rp 3.507.693 (naik 6 persen Rp 198.549)
2. Kabupaten Malang
UMK Kabupaten Malang 2024 = Rp 3.368.275
UMK Kabupaten Malang 2025 = Rp 3.553.530 (naik 5,5 persen Rp 185.255)
3. Kota Batu
UMK Kota Batu 2024 = Rp 3.155.367
UMK Kota Batu 2025 = Rp 3.360.466 (naik 6,5 persen Rp 205.099)
Komentar Buruh
Merespon ketetapan tersebut, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno mengatakan pihaknya menerima.
Kenaikan yang sudah ditetapkan kali ini diharapkan Suhirno bisa diterapkan dengan baik.
Suhirno juga berharap perusahaan bisa bertahan di tengah kondisi yang serba sulit saat ini.
Menurut Suhirno, kenaikan ini sudah berdasarkan hasil rapat di Dewan Pengupahan Kota Malang.
"Ya kami menerima. Kurang lebih naik sudah Rp 200 ribuan. Bisa diterima SPSI. Risalah kami dari hasil berunding juga tidak jauh dari itu," katanya, Kamis (19/12/2024).
Baca juga: Segini Nilai UMK Jombang Tahun 2025 Setelah Ditetapkan Naik 6,5 Persen
Dikatakan Suhirno, pihaknya tidak hanya berpikir kesejahteraan karyawan, tetapi kami berpikir bertahannya perusahaan-perusahaan.
Menurut Suhirno, banyak perusahaan loyo karena faktor impor, padahal produksi itu bisa dilakukan di dalam negeri.
"Akhirnya lapangan kerja terbatas. Yang banyak sekarang PKWT ditunjang PP 35/2021. Itu maksimal lima tahun, padahal PKWT itu hanya untuk pekerjaan sementara dan sekali selesai," katanya.
SPSI Kota Malang telah mengimbau kepada perusahaan yang tergabung di dalam keanggotaan untuk bisa beradaptasi dengan kebijakan baru.
Dalam waktu dekat, SPSI akan menghadiri undangan sosialisasi dari Pemkot Malang mengenai kebijakan UMK.
"Perusahaan dan karyawan itu berbeda tujuannya. Kalau perusahaan profit, kalau buruh kesejahteraan" ujar Suhirno.
"Ya kami berharap perusahaan tidak ada yang melanggar karena ini masalah kehidupan manusia" harapnya.
"Masalah pekerjaan sekarang juga sulit, kondisinya sekarang itu ekonomi menurun," terang Suhirno.
Kata Dinas Tenaga Kerja
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Arif Tri Sastyawan mengatakan Pj Gubernur Jawa Timur menetapkan kenaikan UMK di angka 6,5 persen.
Dinas akan memberikan sosialisasi kepada para pekerja dan pelaku usaha awal pekan depan.
Merespon kenaikan UMK ini, Arif mengimbau agar perusahaan taat aturan.
Arif juga mengatakan pekerja yang tidak mendapatkan hak-haknya bisa mengadu ke dinas di Mal Pelayanan Publik.
"Kami akan tindak lanjuti laporan tersebut, bisa nanti ke provinsi atau langsung ke kementerian," kata Arif.
Baca juga: RESMI! Daftar UMK 2025 38 Kota/Kab di Jawa Timur: Surabaya Rp 4,9 Juta, Ponorogo Madiun Rp 2,4 Juta
Dijelaskan Arif, kenaikan UMK saat ini memiliki mekanisme yang berbeda.
Usulan kenaikan UMK saat ini ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Mekanisme sebelumnya, kenaikan diusulkan dari daerah, kota atau kabupaten.
"Jadi mau tidak mau ya kami harus menerima karena sudah ditetapkan. Kota Malang peringkat tujuh di Jawa Timur" jelas Arif.
"Maksud kami lebih baik dari nilai-nilai yang lain. Kami tidak bisa menyamakan dengan Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo," tambahnya.
Arif juga menjelaskan rencana Pemkot Malang untuk membuka keran investasi sebesar-besarnya pada 2025.
Ditargetkan nilai investasi pada 2025 bisa mencapai Rp 2,3 triliun.
Investasi sangat dibutuhkan untuk membuka lapangan pekerjaan di Kota Malang.
Pada 2024 ini, hingga triwulan ketiga, Arif menyatakan nilai investasi yang sudah masuk telah mencapai Rp 2,1 triliun.
Kemungkinan nilainya akan bertambah hingga tutup tahun.
Pada 2023, secara keseluruhan nilai investasi dalam setahun mencapai Rp 2,1 triliun.
"Kami segerakan membuka investasi. Maka pada 2025, kami akan menaikan lagi investasi Kota Malang untuk membuka lapangan pekerjaan baru. Itu langkah yang kami tempuh, termasuk membuka job fair," ujar Arif.
Tanggapan APINDO
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia di Kota Malang telah menyatakan mengikuti keputusan pemerintah yang menaikan upah minimum kota sebanyak minimal 6,5 persen.
Sekretaris Apindo Kota Malang, Sandy Mario Lanza mengatakan, meskipun kenaikan itu dianggap cukup berat namun pelaku usaha di Kota Malang menerimanya.
Alasan menerima kenaikan 6,5 persen tersebut karena sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Apindo Kota Malang juga meyakini angka 6,5 persen itu bukan angka gaib.
"Pasti sudah ada perhitungannya dan kami mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh presiden meskipun saat ini kondisi usaha cukup berat," kata Sandy.
Sandy cukup optimis perekonomian pada 2025 bisa lebih baik dari 2024.
Sejumlah kabar positif yang diterima para pengusaha antara lain penundaan PPN 12 persen, lalu rencana pemerintah yang mengejar pertumbuhan ekonomi sampai 8 persen, dan adanya Satgas PHK.
"Kami juga optimis melihat pemerintahan baru yang tegas. Kalau pemerintahan Kota Malang masih belum karena memang belum definitif," ujar Sandy.
Demikian rincian resmi UMK 2025 Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur.
(Reporter Suryamalang.com/Benni Indo/Fatimatuz Zahro)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
UMK 2025 Kota Malang
UMK Kota Malang 2025
UMK Kabupaten Malang 2025
UMK Malang 2025
UMK Kota Batu 2025
UMK 2025
Malang
Kota Malang
Kabupaten Malang
Kota Batu
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)
suryamalang
DAFTAR Lengkap UMK 2025 Kota Malang-Kabupaten Malang 3,5 Juta, Kota Batu 3,3 Juta, Naik 6,5 Persen |
![]() |
---|
RINCIAN UMK Kabupaten Malang 2025 Naik 6,5 Persen Rp 3,5 Juta, Tertinggi 5 Tahun Terakhir Cek! |
![]() |
---|
Daftar UMK Kota Malang dan Batu 5 Tahun Terakhir, Terendah Naik Rp 10 Ribu, 2025 Naik 6,5 Persen |
![]() |
---|
Apindo Kota Malang Sepakat UMK 2025 Naik 6,5 Persen, SPSI dan Dewan Pengupahan Lega |
![]() |
---|
Kenaikan UMK 2025 Malang Raya Termasuk Batu, Kota dan Kabupaten Tembus Rp 3,5 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.